Logo KemenkumHAM

Jakarta, Aktual.com-Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tengah bersiap untuk memberlakukan kebijakan baru tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) AHU Agus Nugroho Yusup jenis dan tarif baru PNBP yang bakal berubah seperti di bidang keperdataan, diantaranya pelayanan dalam badan hukum, penerjemah tersumpah, kenotariatan, dan Fidusia. Pada bidang ketatanegaraan terjadi perubahan di pelayanan kewarganegaraan.

“Perubahan tarif dan jenis PNBP ini dalam rangka meningkatkan pemasukan negara di luar pajak. Diharapkan masyarakat bisa mengetahui adanya perubahan tersebut,” jelas dia melalui keterangan resmi, di Jakarta, Sabtu (4/11).

Kepala Bagian Keuangan Ditjen AHU F. Rina Yunita menambahkan jika strategi yang diambil Ditjen AHU dalam rangka perubahan jenis dan tarif PNBP tersebut dihadirkan terkait juga dalam peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, sehingga perubahan jenis dan tarif PNBP tidak bakal mengejutkan publik.

Peningkatan PNBP oleh Ditjen AHU lata dia dilakukan melalui penetapan sejumlah kebijakan baru pada pelaksanaan pelayanan jasa hukum. Sebut saja seperti kebijakan dalam bidang keperdataan dan ketatanegaraanyang perlu untuk disosialisasikan kepada masyarakat.

“Sehingga kebijakan baru tersebut akan dapat diimplementasikan dalam tataran pelaksanaannya,” kata Rina.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs