Ilustrasi Kekerasan Seksual (klikhukum.id)

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengutuk keras kasus kekerasan seksual yang terjadi pada SYS (17) yang diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan ayah tirinya, di Desa Beji, Kota Batu, Jawa Timur.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan, pihaknya meminta kasus tersebut diproses secara hukum. Ia pun meminta kasus ini diproses sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Kami juga berharap, kasus ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Khususnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” kata Nahar, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/9).

Nahar memastikan, pihaknya terus memantau dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait kasus ini. Dari hasil kordinasi tersebut, didapatkan informasi bahwa kekerasan seksual tersebut terjadi sejak SYS berada di bangku SMP.

“Kami sangat menyesalkan dan mengutuk keras terjadinya kasus kekerasan seksual yang menimpa korban anak perempuan oleh ayah tirinya. Apalagi, tindak pidana kekerasan seksual tersebut dilakukan dengan paksaan sejak korban masuk Sekolah Menengah Pertama (SMP),” ujarnya.

Peristiwa berawal, saat terduga pelaku mendampingi korban untuk mengambil ijazah Sekolah Dasar (SD). Usai mengambil ijazah, terduga pelaku mengajak korban untuk mampir ke rumah milik orangtua ibu korban.

“Disana korban diminta untuk membersihkan rumah, namun setelah itu korban SYS dipaksa untuk melayani nafsu terduga pelaku. Setelah kejadian tersebut, korban sempat mengalami pendarahan selama tiga hari dan korban tidak pernah menceritakan kejadian tersebut,” ucapnya.

Setelah peristiwa itu, terduga pelaku semakin sering melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap SYS. Korban menerima kekerasan seksual oleh terduga pelaku hingga kini korban duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).

Tidak tahan lagi dengan perlakuan terduga pelaku, korban SYS akhirnya berani menceritakan apa yang terjadi pada dirinya setelah terduga pelaku mengancam hingga membenturkan kepala korban ke tembok ketika korban menolak berhubungan dengan terduga pelaku.

Peristiwa tersebut akhirnya dilaporkan ke Polres Batu pada 24 Agustus 2022 silam. Menurut pengakuan ibu korban, korban SYS telah mengalami 7 kali pemaksaan oleh terduga pelaku.

Lebih lanjut, Nahar mengingatkan kepada orang tua agar selalu melakukan pengawasan dan memperhatikan segala sikap anak. Sehingga dapat dengan mudah mendeteksi jika adanya perubahan atau ketimpangan baik yang terlihat dengan jelas maupun yang ditutup-tutupi.

Nahar juga meminta masyarakat, segera melapor kepada pihak berwajib jika mendapatkan atau menemui kasus kekerasan seksual di sekitarnya. Dengan berani melapor, maka akan dapat mencegah berulangnya kasus sejenis terjadi kembali.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i