Jakarta, Aktual.co —Kementerian Sosial (Kemensos) gandeng Kementerian Keuangan untuk mengelola pajak undian gratis berhadiah (UGB).
Selain untuk memberi rasa aman dan perlindungan bagi masyarakat, perusahaan, dan penyelenggara undian tersebut, kerjasama juga dilakukan terkait upaya meningkatkan pajak UGB.
“Kementrian Sosial menggandeng Kemenkeu melalui Direktorat Jendral (Ditjen) pajak untuk pelaksanaan pajak UGB tersebut,” kata Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, Andi Za Dulung, di Jakarta, Kamis (16/10).
Untuk saat ini, lanjut Andi, pajak undian dikenakan sebesar 25 persen oleh pemerintah. Sedangkan pada saat yang bersamaan anggaran untuk kesejahteraan sosial sangat minim. Dalam setahun, ujarnya, Kemensos mencatat penerimaan pajak dari UGB hanya sebesar Rp 136 miliar per tahun.
“Dari jumlah tersebut, pajak undian masih kecil dibandingkan potensi yang seharusnya bisa dikelola Ditjen Pajak,” ujarnya.
Jelas Andi, secara regulasi sebenarnya Kemensos mempunyai mandat di bidang penyelidikan dan penyidikan pelaksana pajak UGB dan berhak mengumpulkan uang ataupun barang undian.
Ketentuan itu, ujarnya, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 1954 tentang undian dan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1961 tentang pengumpulan uang dan barang. “Dua UU tersebut, memberikan kewenangan kepada Kemensos sebagai regulator,” ujarnya.
Dalam kerjasama itu, selain menggandeng Kemenkeu, Kemensos juga menjalin kerjasama dengan Kementrian komunikasi dan informasi (Kominfo), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Reserse dan Kriminal (Bareskim) Polri dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Artikel ini ditulis oleh: