Menaker Ida Fauziyah (kiri) saat mengadakan pertemuan bilateral dengan Otoritas Tertinggi Bidang Ketenagakerjaan Hong Kong atau Secretary for Labour and Welfare Department of Hong Kong, Chris Sun Yu Han di Hong Kong, Senin (31/7/2023). ANTARA/HO-Kemnaker/pri.
Menaker Ida Fauziyah (kiri) saat mengadakan pertemuan bilateral dengan Otoritas Tertinggi Bidang Ketenagakerjaan Hong Kong atau Secretary for Labour and Welfare Department of Hong Kong, Chris Sun Yu Han di Hong Kong, Senin (31/7/2023). ANTARA/HO-Kemnaker/pri.

Jakarta, aktual.com– Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indonesia, di bawah kepemimpinan Menteri Ida Fauziyah, telah mendorong Pemerintah Hong Kong untuk mempertimbangkan peningkatan upah minimum bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di wilayah tersebut.

Dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (31/7/2023), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, “Saya mendorong Pemerintah Hong Kong untuk mempertimbangkan kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) tahun 2023, mengingat perkembangan kebutuhan ekonomi dasar saat ini.”

Upaya tersebut diutarakan saat Menaker Ida Fauziyah melakukan pertemuan bilateral dengan Chris Sun Yu Han, pejabat Otoritas Tertinggi Bidang Ketenagakerjaan Hong Kong, atau yang lebih dikenal sebagai Secretary for Labour and Welfare Department of Hong Kong.

Selain menyinggung kenaikan upah minimum, Menteri Ida juga mengajukan permohonan agar Pemerintah Hong Kong mempertimbangkan hak-hak dasar lainnya yang menjadi kebutuhan penting bagi para pekerja migran. Beberapa di antaranya adalah proses pengurusan visa yang mudah, cepat, dan adil, serta waktu istirahat tanpa gangguan baik di siang maupun malam hari.

Menaker Ida Fauziyah menekankan bahwa pemberian waktu istirahat yang memadai akan berdampak positif pada kesehatan dan kinerja para pekerja migran. “Saya berharap Pemerintah Hong Kong dapat menetapkan peraturan yang mengatur jam kerja dan waktu istirahat bagi pekerja domestik asing,” tambahnya.

Selain itu, dalam pembicaraan tersebut, Menteri Ida juga mengakui pentingnya biaya penempatan yang harus ditanggung oleh pemberi kerja dalam perekrutan dan penempatan PMI. Pemerintah Hong Kong telah menetapkan komponen biaya yang ditanggung oleh majikan dan tertulis dalam Standard Employment Contract. Sementara itu, Indonesia juga telah menetapkan komponen biaya penempatan yang dapat dibebankan kepada pemberi kerja.

Menaker Ida Fauziyah memberikan apresiasi atas Standard Employment Contract yang diberlakukan oleh Pemerintah Hong Kong karena mencakup komponen biaya sesuai ketentuan Hong Kong, dan juga memperhatikan komponen biaya yang sesuai dengan negara asal pekerja tersebut.

Pada kesempatan itu, Menaker juga menyampaikan harapannya agar Pemerintah Hong Kong membuka lebih banyak peluang bagi PMI untuk dapat bekerja di sektor formal, terutama di bidang yang memerlukan keterampilan tinggi seperti perawat, perawat lansia, dan pekerjaan di sektor perhotelan.

Menutup pernyataannya, Menteri Ida Fauziyah menyatakan keyakinannya bahwa melalui kerja sama yang kuat antara Indonesia dan Hong Kong, terutama dalam bidang ketenagakerjaan, hak-hak dan perlindungan bagi PMI dapat ditingkatkan secara berkesinambungan.

Menaker juga menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan terus berupaya melakukan perlindungan dan diplomasi untuk meningkatkan keamanan dan perlindungan hak-hak pekerja migran Indonesia, termasuk mereka yang berada di Hong Kong.

Artikel ini ditulis oleh: