Jakarta, Aktual.com —  Kenaikkan tarif bea masuk barang konsumsi dikhawatirkan akan menambah jumlah barang impor ke Indonesia secara ilegal. Ekonom Senior Bank Mandiri, Andry Asmoro mengatakan diperlukan pengawasan dari pihak Bea Cukai untuk mengantisipasi hal tersebut.

“Kontrol barang impor ilegal ada di bagian Bea Cukai, tapi saya rasa tidak banyak. Karena bukan barang yang inelastis seperti BBM,” ujar Andry saat dihubungi Aktual.com, Rabu (29/7).

Sebelumnya, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan pihaknya telah mengantisipasi kenaikkan barang impor ilegal melalui dua cara, yaitu fisik dan administrasi.

“Fisik tentunya di pelabuhan dan di luar pelabuhan, untuk masuk di luar pelabuhan, contoh Pantai Timur Sumatera, ini yang kita perkuat dengan patroli,” jelas Heru.

Sementara untuk mengantisipasi secara administrasi, lanjutnya, Bea Cukai akan meningkatkan pemeriksaan di pelabuhan internasional. Namun, Heru mengatakan tidak dapat menjamin bahwa penyelundupan akan sama sekali tidak ada.

“Kalau jaminan di seluruh dunia itu relatif, bukan ada atau tidak ada ukuran, tapi bisa ngga kita mencegah, jadi artinya minimal. Tapi penyelundupan untuk sementara pasti ada,” pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 132/PMK.010/2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, terdapat 1.151 pos barang konsumsi yang dinaikkan tarif bea masuknya dan hanya 4 pos yang diturunkan tarifnya.

Dengan PMK tersebut, maka tarif baru impor barang konsumsi secara rata-rata naik 8,83 persen, dari sebelumnya 7,26 persen. Pemerintah mengklaim kebijakan tersebut dilakukan untuk harmonisasi tarif yang selama lima tahun tidak dilakukan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka