Jakarta, Aktual.co — Kepala Dinas Kehutanan Riau Irwan Effendi sampai saat ini belum juga menjukan batang hidungnya di Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia sebelumnya dalam jadwal KPK bakal diperiksa sebagai saksi untuk Annas Mammun.
Namun, hingga pukul 17.36 Irwan belum juga terlihat di gedung KPK. Ketika dikonfirmasi kepada Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Irwan belum memenuhi panggilan KPK.
“Irwan tidak hadir,” kata Priharsa lewat pesan singkat, Kamis (6/11).
Menurut Priharsa, Irwan tak memberi penjelasan kenapa dirinya tak hadir memenuhi panggilan lembaga yang dipimpin oleh Abraham Samad cs itu. “Belum ada konfirmasinya.”
Seperti yang diketahui, Irwan bakal menjalani pemeriksaan sebagai saksi bersama dengan saksi lainnya yaitu, Swasta Riyadi Mustofa, PNS Cecep Iskandar, dan penyuap Gubernur Riau Annas Mammun, Gulat Medali Emas Manurung.
KPK menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka setelah orang nomor satu di Provinsi Riau itu tertangkap tangkap tangan menerima suap pada 25 September 2014. Annas disangkakan sebagai pihak penerima uang. Annas disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Annas diduga menerima uang dari pengusaha terkait dengan izin alih fungsi hutan tanaman industri dan “ijon” proyek-proyek di Riau.
Selain itu, KPK juga menetapkan Gulat Medali Emas Manurung yang disebut sebagai seorang pengusaha sawit sebagai tersangka pemberi uang kepada Annas. Gulat diduga menginginkan lahan sawit 140 hektare miliknya dialihkan fungsi dari kawasan kehutanan ke APL (area peruntukan lain). 

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Wisnu
Editor: Nebby