Ratusan nelayan dari berbagai wilayah melakukan aksi penolakan Reklamasi Teluk Jakarta, di Pelabuhan Muara Angke dan di Pulau G, Jakarta Utara, Minggu (17/4/2016). Dalam aksinya mereka menuntut agar seluruh proyek reklamasi di teluk Jakarta dihentikan dan Keppres No. 52 Tahun 1995 dan Perpres 54 Tahun 2008 yang melegitimasi proyek reklamasi dicabut.

Jakarta, Aktual.com — Dewan Daerah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta, Moestaqiem Dahlan atau akrab disapa Alan, mengingatkan masyarakat DKI Jakarta khususnya nelayan di Pantai Utara Jakarta merapatkan barisan untuk menghadang kemungkinan adanya ‘kongkalikong’ guna memuluskan pelaksanaan reklamasi.

“Pertama, (harus) ada kebersamaan masyarakat khususnya nelayan di Teluk Jakarta. Dia harus partisipatif, kita harus melibatkan semua pihak,” terangnya disela-sela diskusi ‘Jakarta dan Penggusuran, Untuk Siapa?’ di Jakarta, Kamis (21/4).

Disampaikan Alan, pelaksanaan reklamasi sangat-sangat jelas merugikan nelayan dan warga Jakarta pada umumnya. Nelayan juga berulangkali menyampaikan penolakannya, salah satunya dengan menduduki pulau palsu yang terindikasi penuh dengan praktik koruptif belum lama ini.

“Dengan adanya pendudukan pulau palsu yang terindikasi penuh dengan korupsi kemarin dilakukan oleh masyarakat nelayan. Ini membuktikan bahwa kebijakan yang dilakukan adalah salah,” jelasnya.

Walhi Jakarta mendesak Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mencabut perizinan pelaksanaan reklamasi yang sudah dikeluarkan. Sebab sudah banyak yang menolak pelaksanaan reklamasi, dari DPRD DKI, DPR RI, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“DPRD DKI sudah menyetop Raperda Zonasi, kemudian Komisi IV juga sudah melakukan penyetopan, kemudian KKP juga melakukan penyetopan, kemudian juga Kementerian Maritim dengan Nawacita dan poros maritimnya,” kata Alan.

Walhi mengingatkan bahwa program besar pemerintahan Joko Widodo – Jusuf Kalla adalah Indonesia sebagai Poros Maritim. Program yang mendudukkan nelayan sebagai ujung tombaknya dilapangan.

“Kalau sudah nyatakan ini salah ya salah, jangan kemudian bersayap dan terkesan melindungi. Ini ada upaya perlawanan hukum, ada upaya melawan hukum yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta,” demikian Alan.

Artikel ini ditulis oleh: