Jakarta, Aktual.com – Nahdlatul Ulama (NU) menduga adanya pelanggaran yang berujung timbulnya korban dari bisnis multilevel marketing (MLM). Dugaan pelanggaran ini terlihat di berbagai platform bisnis MLM, baik secara tatap muka maupun digital, serta yang legal maupun tidak.
Komisi Bahtsul Masail Diniyah Waqi’iyah pada Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar NU 2019 di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al Azhar Citangkolo, Kota Banjar, Jawa Barat, Kamis (28/2), membahas persoalan MLM ini. Mengingat Komisi tersebut berfokus pada kasus-kasus aktual di masyarakat.
“Hukum bisnis money game model MLM, baik menggunakan skema piramida atau matahari, dan ponzi adalah haram,” jelas pemimpin sidang komisi bathsul masail, Ustaz Asnawi Ridwan melalui keterangan tertulisnya.
Dia menjelaskan, ada lima ketentuan terkait bisnis dengan menggunakan sistem MLM, baik yang menggunakan skema piramida, maupun skema matahari.
Ketentuan pertama, adanya uang pendaftaran atau dibarengi pembelian produk sebagai syarat dalam mengikuti kegiatan penjualan berjenjangnya atau mencari mitra.
Selain itu, dalam pendaftaran atau pembelian tersebut menghasilkan komisi atau bonus. Ketentuan kedua, yakni adanya bonus-bonus yang didapatkan ketika jaringannya semakin banyak ke bawah hingga membentuk skema piramida.
Ihwal skema matahari pada dasarnya bisa dikatakan sama dengan model piramida ketika adanya ketergantungan pada setoran dari member baru demi bertahan dan menguntungkan member lama.
Ketentuan ketiga, rancangan pemasarannya menghasilkan bonus atau komisi dan penghargaan lainnya berdasarkan dari kegiatan tertentu.
Yang keempat, pada dasarnya produk bisa didapatkan secara gratis atau dalam kasus lain harga produk jauh lebih murah atau manfaat produk tidak sesuai dengan apa yang diiklankan. Ketentuan kelima, bonus rekrut jauh lebih besar dibandingkan dengan bonus dari manfaat produk itu sendiri.
Asnawi mencontohkan, agen travel Arminareka menggunakan skema matahari. Dengan skema ini, seseorang dengan hanya membayar Rp 3 juta bisa pergi umrah dengan syarat orang tersebut mendapatkan 10 jamaah. “Kalau dia tidak bisa mendapatkan 10 jamaah, maka uangnya terpendam di perusahaan,” jelasnya.
Begitupun dengan bisnis model ponzi atau gali lubang tutup lubang. Ustaz Asnawi mengatakan, bisnis model ini adalah bisnis yang menjual barang, namun barangnya tidak ada. “Skema ponzi seperti bitcoin. Beli password, namun barangnya tidak ada. Beli barang, namun barangnya tidak ada,” jelas dia.
Asnawi menjelaskan, menurut hasil sidang, ada tiga alasan yang mendasari bisnis model seperti itu tidak diperbolehkan. Alasan pertama adalah penipuan atau gharar. “Bisnis money game model MLM dan ponzi mengandung unsur gharar,” tegasnya.
Alasan kedua, menyalahi prinsip akad transaksi. Sedangkan alasan ketiga, motivasi akad transaksi adalah bonus, bukan barang. “Haram karena terdapat gharar dan syarat yang menyalahi prinsip akad sekaligus motivasi (ba’its) dari transaksi tersebut adalah bonus bukan barang,” tuturnya.
Meski pendapat mengerucut pada suatu kesepakatan pandangan dalam sidang komisi, kata Asnawi, keputusan final dari diskusi setiap komisi pada Munas Alim Ulama ini akan dibacakan kembali pada forum sidang pleno untuk dibahas dan diputuskan secara resmi. “Menurut jadwal, sidang pleno terakhir hari Jumat (1/3),” demikian Asnawi menambahkan.
Artikel ini ditulis oleh: