Mantan Kabareskrim yang sekarang menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso saat akan menghadiri Pansus Angket Pelindo II di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/10/2015). Budi Waseso hadir untuk memperdalam dugaan penyimpangan yang terjadi di Pelindo II dan menanyakan seputar penggeledahan yang dilakukan Bareskrim Polri di Kantor Pelindo II saat Budi masih menjabat sebagai Kabareskrim.

Jakarta, Aktual.com — Mantan Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso mengatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan di PT Pelindo II berdasarkan audit yang dilakukan lembaga independen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dimana, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp45.64 miliar dalam proses pengadaan mobil crane di lingkungan Pelindo II.

“Negara dirugikan Rp45.64 miliar. Hasil koreksi kami pada BPK saat itu, kasus ini bisa dinyatakan total lost karena mobile crane sama sekali tidak berfungsi,” kata Budi Waseso atau akrab disapa Buwas, dalam rapat Pansus Pelindo, di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (20/10).

Lebih lanjut, Buwas juga menjelaskan apa yang telah dilaksanakan Bareskrim selama penyelidikan. Dikatakan dia, Bareskrim sudah memeriksa delapan saksi dalam kasus ini. Mereka adalah Sigit Suryaputa, Dianur, Praktyoso Sayogi, Diah Nur, Dian Suryani, Kurnia Jaya, Devi Puspitasari dan Yuli Tarigan.

Sementara itu, terhadap dokumen yang diamankan adalah berupa foto kopi dokumen rencana kerja, surat penawaran perusahaan pengada, surat pengumuman lelang, foto kopi pembukaan dokumen administrasi dan kopian dokumen keuangan.

Selanjutnya, polisi juga melakukan penggeledahan atas izin pengadilan pada 28 Agustus. Penggeledahan dilakukan di beberapa gedung dan ruangan.

“Dilakukan di gedung utama PT Pelindo II, kantor Dirut PT Pelindo, ruang kantor Direktur Teknis, kantor Direktur Keuangan, kantor Direktur Pengadaan, kantor Sekretaris Perusahaan, ruang IT, terminal Ops 01 dan 02 di Pelabuhan cabang Tanjung Priok,” papar Buwas yang kini menjabat sebagai Kepala BNN tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang
Editor: Arbie Marwan