Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih menunggu fakta persidangan untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 7.000 unit light trap (lampu perangkap hama serangga) di Kementerian Pertanian.
Menurut informasi yang beredar, bekas Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi PPP Romahurmuzi disebut-sebut menerima fee dari proyek bantuan untuk petani dengan anggaran mencapai Rp 134 miliar. 
Informasi ini diperkuat setelah adanya pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejati DKI terhadap Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PPP Surabaya, Norman Zen Nahdi.
“Perkembangan yang mana, fakta-fakta persidangannya ya kita tunggu, jadi apakah ada perkembangan baru Kita tunggu nanti, fakta persidangan kita tunggulah,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Waluyo saat dihubungi, Selasa (11/11).
Saat disinggung apakah penyidik akan memeriksa mantan Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi PPP Romahurmuzi dalam kasus ini, Waluyo menegaskan penyidik akan bekerja secara profesional tanpa memandang bulu bila memang ada fakta baru yang melibatkan pihak-pihak lain.
“Tidak menutup kemungkinan, siapapun yang terlibat sepanjang ditemukan alat bukti akan kita usut sampai tuntas,” jelasnya.
Waluyo menegaskan, terkait perkara tersebut pihaknya akan menunggu fakta-fakta persidangan yang tengah berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta. “Iya (masih kita tunggu), keterangan tanpa alat bukti itu fitnah namanya, jadi tergantung alat bukti,” pungkasnya.
Sementara itu, Romi hingga kini belum bisa dikonfirmasi terkait hal tersebut. Beberapa kali dihubungi melalui telepon selular miliknya, (Selasa 11/11) Romi tidak merespon dengan mengangkat atau menerima telepon tersebut.
Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyarankan agar penyidik untuk segera mamanggil Romahurmuzi  agar publik menilai Kejati DKI tidak ada pandang bulu dalam menegakan hukum.
“Harus manggil Romi, dimintai keterangan, karena itukan sudah ada yang nyebut, siapapun dia karena dia anggota DPR punya kekuasaan, itu harus dipanggil, biar masyarakat tahu apakah benar terlibat atau tidak,” kata Boyamin, Jakarta, Selasa (11/11).
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman enggan memberikan klarifikasi terhadap dugaan keterlibatan Romi. “Kasus ini masih penyidikan,” katanya beberapa waktu lalu. Dia mengatakan penyidik Kejati masih terus mengembangkan penyidikan kasus ini. Namun dia mengakui bahkan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain kasus tersebut. Terkait kasus ini, penyidik telah menetapkan 15 orang tersangka dari pihak swasta dan Kementan, di antaranya Direktur Jenderal (Dirjen) Tanaman Pangan Udoro Kasih Anggoro, Manajer Marketing PT Harif Ikhsan Nugraha, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Agung Wradsongko, Ketua Pokja Pengadaan Alimin Sola, Ketua Panitia Pengadaan Hidayat Abdurrahman, Direktur Utama (Dirut) Formitra Multi Prakasa, Agus Irwanto, dan Dirut PT Andalan Persada Yanuar. Perkara light trap sembilan orang sudah disidang.
Light trap merupakan lampu perangkap hama dengan menggunakan tenaga surya. Rencananya alat tersebut akan dipasang di sejumlah lahan pertanian di beberapa wilayah di Indonesia di antaranya di Sumatera, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Dalam kasus ini jaksa penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebuah mobil Jeep Wrangler Rubicon dan uang tunai Rp 6 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby