Cegah polusi cahaya

Untuk membangun kesadaran publik terkait polusi cahaya, saat ini Planetarium Jakarta telah memiliki program edukasi ke sekolah-sekolah dasar.

“Kita akan cerita kenapa sekarang susah melihat bintang di langit,” ujar Ronny sedikit menjelaskan mengenai kegiatan tersebut.

“Tahun ini kita mulai di bulan April. Setiap tahun bisa 40 sekolah, target yang kita sasar SD dulu untuk pemahaman sejak dini,” lanjut dia.

Langkah Planetarium Jakarta tersebut sesuai dengan undang-undang (UU) tentang Keantariksaan Bab XIV pasal 90 ayat 4 yang menyebutkan bahwa peran serta masyarakat ikut bertanggung jawab menjaga ketertiban serta keselamatan dan keamanan kegiatan keantariksaan.

Namun, UU tersebut tampaknya masih belum didukung oleh pemerintah daerah. Sebab, belum ada peraturan daerah atau peraturan gubernur yang mengatur soal keantariksaan, utamanya polusi cahaya.

Sementara, untuk memeringati UU tentang Keantariksaan yang ditetapkan pada 6 Agustus 2013, LAPAN telah mengkampanyekan gerakan Malam Langit Gelap.

Artikel ini ditulis oleh: