Jakarta, Aktual.co — Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik membantah tudingan ketua Fraksi PPP Maman Firmansyah yang menyebutkan hilangnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengendalian minuman keras karean adanya kerjasama dengan sejumlah pengusaha hitam di DKI Jakarta.
Menurutnya, Balegda mendasarkan prioritas dalam menentukan pembahasan peraturan daerah. Saat ini ada 30 usulan Raperda, namun diakuinya belum bisa terakomodir secara menyeluruh
“Kami sedang mengkaji 30 Raperda, apakah dalam setahun bisa dibahas atau tidak,” ujar Taufik saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (31/1)
Terkait masalah peredaran Miras, Ketua DPD partai Gerindra DKI Jakarta mengatakan bahwa saat ini raperda tersebut belum menjadi prioritas karena adanya Perpres dan Permendag.
“Peredaran miras sudah ada aturan yang mengatur seperti Perpres. Semua pihak bisa melakukan penindakan dengan cara sweeping. Ketentuannya kan sudah jelas hanya di cafe, hotel atau bar,” ungkapnya.
Terkait surat protes yang dilayangkan fraksi PPP terkait hilangnya usulan raperda pengendalian miras, dirinya mengaku surat tersebut belum diterima Balegda.
“Belum ada surat itu, mereka kan ikut dalam pembahasan. Raperda itu kan usulan, yang berasal dari inisitif dewan. Jadi kalau pun ada protes, sudah tidak bisa, karena sudah diketok palu untuk agenda tahunan,” jelasnya.
Selain itu dia pun membantah tudingan ketua Fraksi PPP Maman Firmansyah yang mengatakan hilangnya usulan tersebut karena adanya kerjasama dengan sejumlah pengusaha hitam di DKI Jakarta.
“Tidak ada lobi-lobi dengan pengusaha mana pun. Nanti akan diumumkan perda yang akan dibahas,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka