Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, menegaskan bahwa perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus dilakukan secara hati-hati dan berbasis pembuktian yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Hal tersebut disampaikan Rikwanto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama para ahli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).
“Perampasan aset harus berbasis pembuktian. Tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan dugaan atau asumsi tanpa kejelasan asal-usul harta tersebut,” ujar Rikwanto.
Ia menekankan bahwa negara memang memiliki kewenangan untuk merampas aset hasil tindak pidana, namun kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang tanpa dasar hukum yang jelas. Menurutnya, setiap aset yang akan dirampas harus dapat dibuktikan keterkaitannya dengan tindak pidana, baik melalui proses penyidikan maupun pembuktian di pengadilan.
Rikwanto juga menyoroti pentingnya pendekatan follow the money dalam penegakan hukum, namun tetap harus dibatasi dengan mekanisme hukum yang tegas agar tidak melampaui kewenangan yang diberikan.
“Jangan sampai semangat memberantas kejahatan justru mengabaikan prinsip-prinsip hukum yang mendasar,” tegasnya.
Selain itu, ia mengingatkan perlunya menjaga keseimbangan antara upaya penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia, khususnya terkait hak kepemilikan harta benda. Ia menilai, jika norma dalam RUU Perampasan Aset tidak dirumuskan secara ketat, maka berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
“Karena itu, rumusan norma harus jelas, tegas, dan memberikan batasan yang pasti agar tidak menimbulkan multitafsir,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo, mengingatkan agar RUU tersebut tidak menjadi alat politik.
“Semua tindakan negara harus berdasar hukum (due process of law) yang dirumuskan secara hati-hati. Hukum tidak boleh menjadi alat represif, dan implementasinya juga tidak boleh menjadi alat politik,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti penggunaan istilah “perampasan aset” yang dinilai berbeda dengan terminologi internasional “asset recovery” atau pemulihan aset.
Komisi III DPR RI menyatakan akan terus mendalami berbagai masukan dari para ahli guna memastikan RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen hukum yang efektif sekaligus tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















