Jakarta, Aktual.com – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah merespon berbagai spekulasi mengenai kenaikan laju belanja di akhir tahun.
“Maka kita harus melihat rekam jejak pada belanja di tahun tahun sebelumnya memang selalu ada upaya optimalisasi serapan menuju akhir tahun,” ujar Said Abdullah, Rabu (3/1/2023).
Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Perekonomian ini menjelaskan bahwa setiap pos belanja telah direncanakan dalam Perpres Nomor 75 tahun 2023.
“Jika terjadi peningkatan maksimal dari 85 persen menjadi 102 persen atau kenaikan sebanyak 17 persen di akhir tahun yang belum diaudit, hal tersebut tidak semuanya untuk belanja bantuan sosial (bansos),” tambahnya.
Said Abdullah menyoroti bahwa karena belanja negara terbagi ke dalam berbagai pos, seperti anggaran rutin untuk alokasi belanja pegawai, biasanya terdapat perhitungan tunjangan kinerja di akhir tahun.
Selain itu, ada juga serapan belanja modal, kewajiban pembayaran pokok dan bunga utang, belanja subsidi, serta belanja daerah yang dialokasikan melalui TKDD.
“Bahwa dalam rencana anggaran Banggar DPR menyetujui adanya penebalan belanja Bansos sudah kita sampaikan September 2023 lalu sebagai akibat dampak la Lina dan kenaikan harga beras, yang sangat sensitif terhadap rumah tangga miskin,” katanya.
Said Abdullah menekankan bahwa pihaknya telah mengingatkan pemerintah agar penyaluran bansos dilakukan tepat waktu dan sasaran untuk menghindari politisasi bansos menjelang pemilu. Penyaluran ini seharusnya dilakukan melalui Kementerian Sosial dengan menggunakan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), sesuai dengan tupoksi yang diamanatkan oleh Undang-Undang.
“Bansos itu hak rakyat karena dipungut dari pajak rakyat dan penghasilan bukan pajak yang diterima negara dari kekayaan alam di Indonesia, bukan milik pemerintah,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kebijakan ini didesain bersama-sama di DPR, dan pemerintah hanya bertindak sebagai pelaksana kebijakan yang telah disepakati antara pemerintah dan DPR.
Oleh karena itu, tidak tepat jika ada pejabat pemerintah menyatakan bahwa program bansos adalah bentuk belas kasihan atau kemurahan hati pemerintah.
“Namun itu memang hak rakyat yang wajib diberikan,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan