Jakarta, Aktual.co — Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama ditetapkan menjadi  tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta otentik dan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik. Tak hanya Adi, penyidik Polda Bali juga menetapkan anaknya, Gede Made Dedy Pratama dan Notaris I Ketut Nuridja SH MKn menjadi tersangka dalam kasus yang sama. 
Namun demikian, Polda Bali menegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi Ketua DPRD Bali Adi Wiryatama yang menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah itu. “Tidak ada (perlakuan khusus). Setiap warga sama di muka hukum,” kata Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Albertus Julius Benny Mokalu di Denpasar, Jumat (28/11).
Jenderal bintang dua itu mengungkapkan bahwa saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Desa Beraban, Kabupaten Tabanan, seluas 470 meter persegi itu.
“Dalam laporan, yang bersangkutan (Adi Wiryatama) sebagai tersangka. Kami masih melakukan proses penyelidikan.”
Ketika ditanya Ketua DPRD Bali yang tidak ditahan, mantan Kepala Polda Bengkulu itu menegaskan bahwa penahanan dilakukan apabila tersangka terindikasi akan melarikan diri termasuk mengilangkan barang bukti.
Polisi, kata dia, sudah melakukan pemanggilan kepada mantan Bupati Tabanan itu dan akan menjadwalkan pemanggilan kembali. Namun dia tidak menyebutkan detail materi pemeriksaan termasuk kapan akan dipanggil kembali.
“Sudah diperiksa kemarin. Mungkin akan ada pemanggilan nanti,” katanya.
Pada 11 Maret 2014, Adi Wiryatama dilaporkan oleh Made Sarja terkait dugaan pemalsuan surat dan sertifikat tanah. Sarja mengaku antara dirinya dengan tersangka tidak pernah terlibat jual beli tanah.
Selain Adi, Sarja juga melaporkan anak Adi Wiryatama yakni I Gede Made Dedy Pratama dan notaris Ketut Nuridja. Ketiga ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan yang dikirim Polda Bali kepada Kejaksaan Tinggi Bali pada 14 November 2014.
Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan I Made Sarja dengan nomor TBL/160/III/2014/SPKT/Polda Bali tanggal 11 Maret 2014. Kuasa Hukum Made Sarja, Zulfikar, membenarkan politikus PDIP tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.  “SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah dikirim ke Kejati Bali. Kemarin saya sudah cek dan benar Adi Wiryatama telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Zulfikar di Bali, Kamis, 27 November. 
Kasus itu bermula dari balik nama sertifikat tanah milik Made Sarja dengan lokasi tanah terletak di kawasan Tanah Lot, Kabupaten Tabanan. Dari pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Denpasar, ditemukan adanya ketidakwajaran dalam proses tanda tangan akta, yakni para pihak dalam hal ini terlapor Adi Wiryatama dan anaknya Gede Made Dedy Pratama tidak pernah bertemu dan membicarakan jual beli atas 15 sertifikat secara langsung kepada Made Sarja.
Akibat kejadian itu, Made Sarja menderita kerugian mencapai Rp11 miliar. Tanah itu juga sudah dijual kepada pihak lain dan saat ini sedang dalam proses pembangunan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu