Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene (www.dpr.go.id)

Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene memastikan bahwa program Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) dapat dihentikan jika pelaksanaannya menyimpang dari kesepakatan yang sudah dibangun. Felly pun menegaskan pihaknya akan mengawasi secara serius uji coba (Pilot Project) SPSK yang akan berlangsung selama 3 bulan ke depan.

“Sementara ini merupakan uji coba (Pilot Project) SPSK secara terbatas. Ini dapat dihentikan jika pelaksanaannya menyimpang,” ujar Felly kepada Aktual.com, Jum’at (29/1) kemarin.

Politisi Nasdem ini kemudian menjelaskan SPSK merupakan hasil kerjasama pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi. Melalui SPSK, kedua negara menginginkan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi khususnya di sektor domestik bisa berjalan secara efektif dan tanpa masalah.

“SPSK kan memang sudah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja. Tugas kita mengawasi pelaksanaan ketentuan ini,” jelas dia.

Sebagai informasi, SPSK memang didesain sebagai terobosan kebijakan penempatan PMI di Arab Saudi. Pasalnya dengan SPSK, perjanjian atau kontrak kerja tidak lagi langsung dengan majikan atau pengguna, melainkan dengan pihak ketiga yang berbadan hukum yang disebut Syarikah (perusahaan). Melalui skema ini, upaya perlindungan PMI diharapkan meningkat karena ada akses informasi call center dan lain sebagainya.

Meskipun demikian, Felly mengingatkan agar program SPSK tidak melibatkan perusahaan penempatan PMI yang tercatat bermasalah. Sebab, perusahaan yang sudah memiliki rekam jejak bermasalah pasti tidak akan berkomitmen memberikan perlindungan kepada pekerja migran.

“Program SPSK harus diikuti oleh perusahaan yang memiliki track record yang baik. Kalau sudah cacat, jangan dipakai,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Megel Jekson