Jakarta, Aktual.com – Ketua konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya tak menampik bahwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengatur merupakan pihak yang mengatur spesifikasi teknsi proyek e-KTP.
Hal tersebut dia ketahui bermula ketika Kuasa Pengguna Anggaran proyek e-KTP Irman memberikan perintah ke Isnu. Perintah itu dia sampaikan kepada penyidik KPK saat menjalani pemeriksaan.
“Yang penting kamu nurut sama Andi, nanti dia (Andi) yang ngatur proyeknya,” ujar Isnu dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibacakan di dalam persidangan kasus e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/5).
Usai mendapatkan perintah itu, Isnu diundang oleh Andi untuk datang ke ruko di Fatmawati yang diketahui milik Vidi Gunawan, adik Andi. Di sana ia bertemu beberapa penyedia barang proyek e-KTP.
“Konkritnya kami diundang Andi ke ruko Fatmawati. Di sana dikenalkan dengan Johanes Tan ada Paulus Tannos, Johannes Marliem, Vidi, Dedi Prijono ada pak Teddy.”
Tak hanya bertemu, mereka pun diskusi soal alat-alat yang akan dipakai untuk proyek e-KTP. “Yang saya pahami kira-kira (membahas) teknologi.” [M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu