Jakarta, Aktual.com — Pimpinan KPK mengambil sejumlah langkah agar perkara penyidik KPK Novel Baswedan tidak berlanjut ke persidangan.

“Kami harap (kasus ini) tidak sampai ke persidangan, kami akan menghubungi penegak hukum yang lain, mudah-mudahan sehari, dua hari ini ada titik terang mengenai hal itu,” kata Ketua Agus Rahardjo dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Senin (1/2).

Novel rencananya disidang pada 16 Februari di Pengadilan Negeri Bengkulu dalam kasus dugaan penaniayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.

Menurut Agus, Novel secara kelembagaan menjalankan peran sebagai pegawai KPK, maka KPK mendukung sepenuhnya, memberikan bantuan di dalam dan luar pengadilan seperti menyediakan bantuan hukum, pendampingan, dan akomodasi.

“Tapi sekali lagi kami masih mengharapkan ini tidak sampai ke pengadilan,” tambah Agus.

Namun Agus mengakui bahwa ia dan pimpinan KPK lain merasa terkejut karena baru mendapat informasi pada Jumat (29/1) mengenai bukti pelimpahan berkas ke PN Bengkulu atas nama Novel Baswedan bersama-sama dengan Yuri Siahaan yang juga merupakan penyidik KPK.

“Kami cukup terkejut mendapat informasi itu, karena sebetulnya harapan kami berlima saat menjabat masalah-masalah itu sudah selesai sehingga kami bisa melangkah ke depan tanpa ‘keserimpet’ lagi sehingga bisa fokus untuk melawan koruptor, mengintensifkan langkah-langkah sistematis dan struktural lawan korupsi,” jelas Agus.

Novel dituduh pernah melakukan penembakan yang menyebabkan tewasnya seseorang pada 2004, saat dia menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu.

Pada 5 Oktober 2012, Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Dedi Irianto bersama dengan sejumlah petugas dari Polda Bengkulu dan Polda Metro Jaya pernah mendatangi KPK untuk menangkap Novel saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011.

Namun pimpinan KPK jilid III menolak tuduhan tersebut karena menganggap Novel tidak melakukan tindak pidana dan bahkan mengambil alih tanggung jawab anak buahnya serta telah menjalani sidang di majelis kehormatan etik dengan hukuman mendapat teguran keras.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara