Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan pendapatnya saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/10). Rapat itu membahas potensi kerugian negara dari sektor energi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/16.

Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo kembali mengomentari keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta aktif, soal tambahan kontribusi yang mereka bebankan kepada perusahaan pengembang reklamasi Teluk Jakarta.

Menurut Agus, jika merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, aset-aset yang didapat Pemerintah Provinsi DKI dari tambahan kontribusi haruslah tercatat dalam APBD.

“Kalau menurut UU tentang Keuangan Negara, perbendaharaan aset itu kan harus masuk APBD. Itu akan kita teliti,” jelas Agus saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12).

Kata Agus, ada mekanisme lain yang bisa digunakan apabila Pemprov DKI memang tidak mencantumkan tambahan kontribusi berupa infrastruktur ini ke dalam APBD. Cara yang dimaksud ialah dengan menuangkannya ke dalam APBD-Perubahan Pemprov DKI.

Namun jika dituangkan dalam APBD-Perubahan, harus ada syarat yang dipenuhi, salah satunya yakni situasi dan kondisi yang mendesak. Syarat inilah yang kemudian akan ditelusuri oleh pihak KPK.

“Boleh kalau kondisinya darurat, pertanggungjawabannya nanti masuk di APBD-P, kemudian masuk menjadi aset, itu boleh. Tapi apakah yang dilakukan seperti itu apa tidak, kami kan belum tahu,” paparnya.

Lebih jauh disampaikan Agus. Dengan tidak dituangkannya dalam APBD, tambahan kontribusi pengembang reklamasi Pantai Utata Jakarta telah masuk kategori ‘off budget’.

Telebih, soal tambahan kontribusi ini dibebankan kepada pengembang dengan menggunakan hak diskresi yang dimiliki Ahok, yang saat itu masih aktif menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI.

“Makanya kita lihat. Kalau misalkan ‘off budget’ diskresi diperkenankan, ada syaratnya, pertama aturannya belum ada, kedua dalam keadaan mendesak. Kita lihat apakah kondisinya mendesak atau tidak. Kemudian peraturannya ada atau tidak. Nanti kita lihat secara utuh,” tukasnya.

Seperti diketahui, pengembang yang sudah membayarkan tambahan kontribusinya yakni PT Muara Wisesa Samudra, PT Jaladri Kartika Ekapakci, PT Taman Harapan Indah dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Dimana, tambahan kontribusi empat pengembang ini berbeda-beda. Misalnya untuk PT Muara Wisesa, anak perusahaan Agung Podomoro, berkewajiban untuk membangun Rusun di Daan Mogot.

Untuk PT Taman Harapan Indah tambahan kontribusinya berupa jasa pengerukan Waduk Pluit dan pembangunan satu Rusun. PT Jaladri bertugas membangun Rusun di Muara Baru.

Aset-aset inilah yang kemudian dikatakan ‘off budget’. Lantaran kesepakatan antara Pemprov DKI dengan Pengembang, yakni pada awal 2014 silam, pihak Pemprov DKI yang masih ditukangi oleh Joko Widodo tidak merinci berbagai aset itu ke dalam APBD, untuk kemudian disetujui oleh DPRD.(M Zhacky Kusumo)

Artikel ini ditulis oleh: