Beranda Nasional Hukum Ketua MKD Sebut Pelat Khusus DPR Tidak Boleh Digunakan Keluarga

Ketua MKD Sebut Pelat Khusus DPR Tidak Boleh Digunakan Keluarga

Polisi memeriksa plat nomor mobil di kawasan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di sekitar Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (30/8). Aturan sistem pembatasan lalu lintas ganjil-genap di sejumlah ruas jalan protokol Jakarta mulai diberlakukan terhitung sejak Selasa (30/8), dengan sanksi tilang bagi pengendara mobil yang melanggar. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Tangerang, aktual.com – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR-RI, Adang Darajatun menyatakan salah satu tujuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus Anggota DPR RI adalah untuk meningkatkan pengawasan publik terhadap Anggota DPR. TNKB juga, ungkap Adang, merupakan hak protokoler yang diatur dalam undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MD3 (MPR, DPR RI, DPD RI dan DPRD).

“Kedatangan kami ke DPRD Tangerang Selatan ini untuk mensosialisasikan tentang hak imunitas DPR RI, serta terkait TNKB khusus pimpinan dan anggota DPR RI yang merupakan hak protokoler yang diatur dalam undang-undang No.17 Tahun 2014 tentang MD3 khususnya pasal 80 huruf g dan pasal 25. Selain itu juga tercantum dalam UU No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, serta surat telegram KAPOLRI dengan Nomor STR/164/III/YAN/1.2/2021 Penerbitan TNKB Anggota DPR RI,” kata Adang Darajatun di DPRD Tangerang Selatan seperti dikutip dari situs DPR, Rabu (5/4) pagi.

Dengan TNKB khusus ini, Adang berharap kinerja pimpinan dan anggota DPR RI dalam menjalankan tanggung jawab dan tugas konstitusionalnya dapat ditingkatkan. Termasuk juga untuk meningkatkan pengawasan publik terhadap Anggota DPR. Artinya, menurut dia, ketika ada pelanggaran hukum yang dilakukan di sebuah tempat atau lokasi tertentu (termasuk di jalan), maka melalui TNKB Khusus akan mudah diidentifikasi untuk kemudian dilaporkan kepada MKD DPR RI.

Saat ditanya, apakah TNKB Khusus ini bisa digunakan oleh keluarga atau pihak lain selain anggota DPR RI itu sendiri? Politisi dari Fraksi PKS ini menjelaskan bahwa menurut aturan TNKB Khusus ini diperuntukan anggota DPR RI. Sehingga tidak diperbolehkan digunakan oleh pihak lain, termasuk oleh keluarga.

Dalam kesempatan itu Adang juga didampingi oleh Wakil Ketua MKD, Habiburokhman dan Nazaruddin Dek GAM, dan anggota MKD DPR RI lainnya seperti Imron Amin, Maman Imanul Haq, Moh Rano Al Fath, dan Bambang Purwanto.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Megel Jekson