Jakarta, Aktual.com — Pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyatakan rekomendasi Pansus Angket DPR RI tentang Pelindo II hanya “Saran Politik” dan tidak wajib ditindaklanjuti langsung mendapat respon.

Ketua Pansus Angket Pelindo II DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menyarankan sebaiknya wakil presiden Jusuf Kalla berkonsultasi dengan pakar hukum tata negara supaya tidak sesat logika penafsiran konstitusi dan undang-undangnya.

“Saya tidak enak kalau harus menyanggah seorang Wakil Presiden untuk menjelaskan apa bedanya pansus dengan pansus angket yang dibentuk DPR RI dalam nomenklatur UU yang berlaku di Republik Indonesia,” ujar Rieke di Jakarta, Senin (21/12).

Yang jelas, lanjut Rieke, dalam Tatib DPR RI yang merupakan turunan UU MD3, ketika rekomendasi pansus angket telah disepakati DPR RI dalam paripurna tidak ditindaklanjuti oleh Pemerintah, maka cukup 25 orang anggota DPR RI mengusulkan hak menyatakan pendapat.

Rieke menjelaskan dari hasil temuan pansus, baik berupa dokumen maupun pernyataan Dirut Pelindo II RJ Lino dan Meneg BUMN Rini Soemarno yang disampaikan di bawah sumpah dan dalam rapat terbuka, akan sangat sulit keduanya mengelak dari pembuktian telah melakukan pelanggaran terhadap UUD 1945, Putusan MK, UU dan Peraturan Perundang-undangan lainnya dalam proses perpanjangan kontrak JICT antara Indonesia (Pelindo II) dengan Hongkong (HPH). Dimana, kata dia, perpanjangan dilakukan 2015 padahal kontrak baru berakhir 2019.

Politisi PDIP ini menegaskan akibat dari rekomendasi pansus angket yang tidak ditindaklanjuti setelah Hak Menyatakan Pendapat digulirkan, diambil keputusan di paripurna, diajukan kepada MK, maka dapat berujung pada impeachment terhadap Presiden.

“Saya bukan menuduh, hanya pikiran selintas saja jangan-jangan Pak JK sedang mendorong terbentuknya opini pansus Pelindo bukan pansus angket. Dan berharap Presiden percaya,” cetus Rieke

Anggota Komisi IX DPR ini pun mengatakan jika Presiden tidak menindaklanjuti rekomendasi Pansus DPR karena percaya pernyataan Jusuf Kalla, maka Presiden bisa dikategorikan melakukan pembiaran dan melakukan pemufakatan dengan pelanggar UUD 1945, putusan MK, UU dan Peraturan perundangan lainnya.

Artinya, kata Rieke, Presiden juga melakukan kesalahan serius dan fatal yang berarti harus dicopot dari jabatannya.

“Kalau Joko Widodo, diberhentikan dari jabatannya, yang menggantikan jadi Presiden siapa ya ?,” tandas Rieke.

Artikel ini ditulis oleh: