mantan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR), Henry Singarasa bersama kuasa hukumnya

Palangka Raya, Aktual.Com- Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 7 orang saksi pada sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR), Henry Singarasa, mereka berasal dari internao UPR.

“Kita hadirkan 7 saksi,” ucap JPU Yulius Sigit Kristanto di Palangka Raya, Rabu (1/3/2017).

Ketujuh para saksi yang dihadirkan kata Yulius adalah panitia pelaksana dalam sejumlah pekerjaan di Fakultas Kedokteran (FK) UPR. yang terdiri atas Esterli, Yoga, Suwoto, Hamidin, Heriyanto, Nampung, dan Karli.

Satu per satu para saksi didengarkan keterangannya  oleh Majelis Hakim yang diketuai Parlas Nababan kecuali Esterli yang tidak bisa memberi keterangan, lantaran telah mengundurkan diri dengan alasan memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa.

Rektor UPR Henry Singarasa ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi senilai Rp7,9 miliar, penyidikan kasus ini telah berjalan sejak 2014 dan baru rampung di awal 2017.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs