Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia enggan memberikan komentar panjang terkait penangkapan Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi jual beli jabatan.

Bahlil memilih tidak banyak berbicara saat dimintai tanggapan mengenai kasus yang menjerat kader partainya tersebut.

“Ah sudahlah, (lagi) Nuzulul Quran,” kata Bahlil singkat di kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Jumat (6/3/2026) malam.

Sikap serupa juga disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji. Ia menegaskan partainya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK.

“Kita tunggu proses hukum saja ya, kita hormati (proses) hukum,” ujar Sarmuji.

Ketika ditanya mengenai langkah politik yang akan diambil partai terhadap kader yang terjerat kasus korupsi tersebut, Sarmuji kembali menegaskan bahwa Golkar menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

“Kita serahkan proses hukum,” katanya singkat.

KPK sebelumnya menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026.

Fadia saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung hingga 23 Maret 2026.

Dalam perkara ini, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (3/3/2026) dini hari.

KPK mengungkap perkara ini bermula ketika Mukhtaruddin Ashraff Abu yang merupakan suami Fadia sekaligus anggota DPR RI periode 2024–2029, bersama Muhammad Sabiq Ashraff yang merupakan anak Fadia sekaligus anggota DPRD Pekalongan, mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan sepanjang periode 2023 hingga 2026 terdapat aliran dana yang masuk ke perusahaan tersebut dari proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Menurut KPK, total transaksi yang masuk ke PT RNB mencapai sekitar Rp46 miliar yang berasal dari kontrak dengan sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Dari jumlah tersebut, penyidik menduga sekitar Rp19 miliar mengalir kepada keluarga Fadia Arafiq. Dana itu diduga berasal dari proyek-proyek pengadaan yang dimenangkan perusahaan tersebut.

KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi