Jakarta, Aktual.co — Mungkin kita seringkali melihat beberapa pasangan yang menikah dengan berbeda keyakinan atau beda Agama. Di Islam sangatlah jelas, pernikahan beda agama diharamkan untuk dilakukan. Namun jika tetap dilaksanakan maka hukum pernikahan itu tidak sah.
Misalnya, wanita muslim yang menikah dengan laki-laki non islam atau pun sebaliknya. Dalil yang digunakan untuk larangan menikah berdasarkan Surat Al Baqarah (2):221.
“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.”
Ayat selanjutnya menyebutkan, “Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke Neraka, sedang Allah SWT mengajak ke dalam Surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah SWT menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”
Ustad Ahmad Rosyidin juga menjelaskan permasalahan pernikahan beda agama.
“Semua umat Muslim kan tahu, bahwa Tuhan itu hanya satu? Lalu bagaiman ia menikah dengan umat dengan Tuhan yang lain? dengan Tuhan yang berbeda sementara Tuhan kita hanya satu, Allah SWT,” jelasnya kepada Aktual.co, di Jakarta.
Ustad Ahmad kembali menerangkan, bahwa sampai kapan pun hukum nikah beda agama tersebut hukumnya tidak sah di mata Allah SWT dan dinilai ‘telah berzinah’.
“Jika ada yang memperbolehkan atau merestui pernikahan tersebut, contohnya adalah para Ulama yang memiliki perbedaan pendapat dan memperbolehkan pernikahan tersebut, maka dosa baginya yang akan ia tanggung nanti di Akherat,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh: