Jakarta, Aktual.com – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan menyebutkan, selisih harga garam impor dari Australia dan garam produksi petambak dalam negeri sebesar 10 persen, sehingga banyak industri yang memilih impor.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Susan Herawati menjelaskan, harga garam produksi petambak akan sulit bersaing, terutama saat musim kemarau basah sudah lewat dan garam impor terdistribusi.

“Selisih garam bisa 10 persen dari harga yang bisa kita produksi. Lumayan tinggi dan sangat jauh sekali perbedaannya dengan impor. Ketika kemarau basah lewat, garam kita akan babak belur di pasaran,” kata Susan di Jakarta, Sabtu (12/8).

KIARA pun mengusulkan pemerintah menetapkan harga pembelian pokok sebesar Rp2.500 hingga Rp3.000 per kilogram agar petambak mendapatkan kepastian saat kemarau basah dan panen raya.

Menurut dia, anjloknya harga garam di wilayah penghasil seperti Lombok bisa berdampak pada alih profesi petambak garam menjadi petambak udang. Susan menambahkan, selain karena harga garam impor yang lebih murah, garam yang diproduksi petambak lokal tidak bisa memenuhi kadar Natrium Chlorida sebesar 97 persen seperti yang dibutuhkan industri.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu