Jakarta, Aktual.com – Tersangka baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nur Alam ditengarai menyalahgunakan kewenangannya selaku Gubernur Sulawesi Tenggara. Bukan tanpa alasan mengapa Nur Alam bersedia melakukan hal itu.

Wakil Ketua KPK, Laode Muhamad Syarif bahwa ada imbal nalik atau ‘kickback’ angka menggiurkan yang disodorkan kepada Gubernur usungan Partai Amanat Nasional (PAN) itu, namun bisa menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Jumlahnya cukup signifikan, salah satu angka yang dipakai adalah laporan dari PPATK. Sedangkan khusus kerugian negara, sedang dimintakan ke BPKP atau BPK,” beber Syarif saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/8).

Dijelaskan Syarif, ‘kickback’ itu ditukar Nur Alam dengan beberapa surat izin pertambangan. Ada SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan Eksplorasi, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan, bahkan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Ekslorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.

Sampai saat ini, mantan Rektor Universitas Hasanuddin hanya bersedia mengungkap 1 perusahaan yang disinyalir jadi partner Nur Alam yakni PT Anugrah Harisma Barakah, perusahaan yang menambang nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

“Untuk memperkaya diri sendiri itu sedang dihitung. Tapi kami sudah dapat beberapa bukti transfer, sekarang masih diakumulasi,” jelasnya.

Berdasarkan hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada transaksi mencurigakan di rekening milik Nur Alam. Usut punya usut, jumlah uang yang masuk direkening Nur Alam sebesar 4,5 juta Dolar AS.

Uang tersebut disinyalir berasal dari pengusaha tambang asal Taiwan bernama Mr Chen. Uang sebesar itu ditransfer dalam 4 tahap dalam bentuk polis asuransi melalui bank di Hong Kong.‬

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby