Jakarta, Aktual.co — Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, penerbitan Perppu untuk membatalkan UU MD3 yang saat ini sudah berlaku tidak perlu dilakukan oleh Presiden Joko Widodo. Sebab, kata dia, itu bukan hal genting.
“Saya kira kita tidak boleh obral itu Perppu, itu kan kalau keadaannya memaksa,” kata Wapres JK, Kamis (30/10).
Dia mengatakan, Perppu baru dapat dikeluarkan jika kondisi negara genting dan memaksa. Namun, persoalan MD3 ini masih bisa diselesaikan melalui jalan musyawarah.
“Ini masih bisa dimusyawarahkan,” kata dia.
Seperti diketahui, Koalisi Indonesia Hebat menilai UU MD3 yang kini berlaku tak mewakili demokrasi yang sehat di DPR. UU MD3 membuat kursi pimpinan DPR tak secara otomatis dimiliki oleh partai pemenang Pemilu 2014.
Setiap kelompok partai berkewajiban membentuk paket untuk diajukan dan dipilih dalam paripurna. Pelaksanaa UU MD3 ini berbuntut sapu bersih dari Koalisi Merah Putih mulai dari kursi pimpinan DPR, MPR hingga alat kelengkapan dewan. 

Artikel ini ditulis oleh: