Petugas KPU dan warga mengangkut kotak berisi logistik pemilu kepala daerah (Pilkada) saat pendistribusian dari KPU Denpasar, Sabtu (5/12). KPU Denpasar dan 5 kabupaten lainnya di Bali mulai mendistribusikan logistik dan peralatan Pilkada serentak ke desa/kelurahan yang ditargetkan selesai dalam dua hari ke depan. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/foc/15.

Jakarta, Aktual.com — Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia menemukan adanya kecurangan fatal di Pilkada Serentak Halmahera Selatan, Maluku Utara.

KIPP yang terjun langsung ke Halsel pada tanggal 14 Desember lalu, menemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen negara berupa C1 yang diupload ke web Situng KPU Pusat, dan perubahan hasil rekap C1 tersebut menguntungkan salah satu paslon dan merugikan paslon lainnya.

Pengubahan atau pemalsuan C1 asli yang di upload ke web situng KPU RI tersebut terjadi di 4 (empat) kecamatan yakni, Kecamatan Gane Timur, gane Timur-tengah, Kayoa Barat serta Kecamatan Bacan.

“Sikap ketua dan anggota KPU Kabupaten Halsel yang tak mau membuka dokumen C1 menimbulkan kecurigaan, mengapa prosedur yang seharusnya dilakukan tersebut tak dilaksanakan, bahkan instruksi Ketua KPU Provinsi Malut untuk menghentikan rapat pleno tak digubris,” kata Eksekutif Caretaker KIPP Indonesi, Girindra Sandino dalam keterangan tertulisnya kepada Aktual.com, Minggu (27/12).

Kejanggalan lainnya, kata Giging sapaannya, yakni menyangkut dokumen DA yang dipegang saksi nomor 1, Panwaslu Halsel dan KPU Halsel yang sama angka perolehan suaranya memenangkan pasangan nomor 1 dengan perbedaan dua ribuan suara. Akan tetapi, KPU dan Panwaslu tidak berani membuka dokumen C1 untuk Kecamatan Bacan, padahal mereka meyakini dokumen yang dipegangnya benar.

Bawaslu RI bukannya tinggal diam, pengawas pemilu pimpinan Muhammad itu disampaikan Giging ikut turun dalam menangani masalah di Halsel dengan membawa sejumlah berkas atau dokumen yang diduga merupakan bukti kejahatan pilkada di Kabupaten Halsel. Begitu halnya pihak Bawaslu Provinsi Malut dengan mempersiapkan rekomendasi yang dibuat untuk menyikapi apa yang terjadi di Kabupaten Halsel.

“Sebuah dugaan kejahatan pemilu yang melibatkan penyelenggara pemilu di sana, setidaknya KPU dan Panwaslu Halsel diduga turut serta dalam persekongkolan tersebut, juga dugaan pasangan calon lain terlibat,” ujar dia.

Belakangan, lanjut dia, tersiar informasi bahwa semua anggota KPU Halsel dinonaktifkan. Selengkapnya Rekomendasi Bawaslu Provinsi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yakni: 1) SK KPU Malut No. 25/KPTS/KPU Prov-029/2015 Tentang Penonaktifan Sementara Serta Pengambilalihan Tugas Dan Wewenang Anggota KPU Halsel, 2) SK KPU No, 26/KPTS/KPU Prov-029/2015 tentang pembatalan keputusan KPU Halsel. 3) SK KPU No. 34/KPTS/KPU-HS/029/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi suara dan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Meski begitu, hingga kini belum ada kepastian kapan rapat pleno penghitungan ulang untuk kecamatan Bacan, Halsel di KPU Provinsi di laksanakan. Dengan kata lain, SK yang ketiga mengenai rekap ulang penghitungan suara di KPU Provinsi belum di eksekusi. Informasi lain beredar banyak isu seperti tertahannya kotak suara untuk bisa sampai ke KPU Provinsi di Ternate.

“Apa yang terjadi di Kabupaten Halmahera Selatan kini seperti beradu kuat antara KPU dan Panwas Halsel dengan KPU dan Bawaslu Provinsi Maluku Utara yang disupervisi KPU dan Bawaslu Pusat, sebuah pembangkangan yang tidak seharusnya terjadi,” demikian Giging.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu