Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal

Jakarta, Aktual.com – Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengecam keras Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa manfaat JHT akan diberikan 100% pada peserta BPJS Ketenagakerjaan setelah mencapai usia 56 tahun.

“Bilama dana JHT tidak bisa dicairkan ketika buruh ter-PHK  dan harus menunggu usia pensiun maka buruh tidak punya pendapatan ketika dia ter-PHK”, ujar Said Iqbal saat diwawancarai wartawan Senin (14/4).

Menurutnya, dana JHT adalah pertahanan terakhir bagi buruh jika mengalami PHK sebelum usia pensiun.

Presiden KSPI Said Iqbal menilai Permenaker  itu tidak tepat di tengah kondisi pandemi yang berdampak pada menurunnya pendapatan buruh dan rentan terancam pemutusan hubungan kerja.

KSPI akan menggelar demonstrasi di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan jika aturan tersebut tidak dicabut.

“Kami meminta segera Menteri Tenaga Kerja mencabut Permenaker No.2 Tahun 2022 tentang pencairan JHT. (Jika tidak) Puluhan ribu buruh dalam waktu dekat akan aksi depan kementerian ketenagakerjaan dan di seluruh Indonesia,” tegas Said.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Dede Eka Nurdiansyah