Direktur Perizinan dan Kenelayanan Ditjen Perikanan Tangkap KKP, Ukon Ahmad Furkon menambahkan, RPP Penangkapan Ikan Terukur akan memasuki tahapan rapat harmonisasi, setelah pada 29 September lalu pihaknya mengirimkan surat kepada Dirjen PP Kementerian Hukum dan HAM.

Pihaknya sebelumnya juga sudah beberapa kali melakukan pembahasan yang intensif antar kementerian membahas penyusunan RPP Penangkapan Ikan Terukur.

“Tahap selanjutnya kami harapkan segera dilakukan rapat harmonisasi yang dikomandoi oleh Kementerian Hukum dan HAM, dan kita harapkan bersama bahwa penetapan peraturan pemerintah oleh Presiden bisa dilakukan akhir Oktober 2022,” urai Ukon.

Ukon melanjutkan, rencana kebijakan perikanan tangkap berbasis kuota memiliki keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lain, seperti peraturan pemerintah, permen, dan juga kepmen. Peraturan yang terkait di antaranya PP Nomor 27/2021, PP Nomor 5/2021, dan Permen KP Nomor 33/2021.

“RPP (Penangkapan Ikan Terukur) ini tidak berdiri sendiri tapi bersinergi dengan seluruh peraturan perundang-undangan terkait. Antara lain terkait dengan penyelenggaran bidang kelautan dan perikanan, kemudian terkait dengan perizinan, termasuk Peraturan Kepala BKPM Nomor 4 tahun 2021,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV Budisatrio Djiwandono mengapresiasi langkah KKP menggelar FGD mengupas rancangan regulasi kebijakan penangkapan ikan terukur sehingga bisa dipahami lebih menyeluruh oleh masyarakat. Dia juga mengakui penangkapan ikan berbasis kuota telah berjalan di sejumlah negara dan terbukti berhasil.

“FGD kita pada hari ini diselenggarakan atas dasar banyaknya tanggapan, keluhan langsung dari pada nelayan kecil yang disampaikan ke Komisi IV di dapil masing-masing. Dan juga menjadi keresahan banyak pihak yang menganggap penangkapan ikan terukur ini lebih mementingkan kepentingan pemodal atau korporasi besar. Padahal setelah kita diberi penjelasan nyatanya RPP yang menyangkut perikanan terukur ini tidak demikian,” ungkapnya.

Apresiasi juga datang dari Anggota Komisi IV Suhardi Duka, yang menilai kebijakan penangkapan terukur sebagai solusi pemerataan pertumbuhan ekonomi di wilayah pesisir, serta dapat meningkatkan kualitas nelayan di Indonesia menjadi lebih modern.

“Setelah saya melihat dan mempelajari kebijakannya, saya melihat ini pure untuk Indonesia, bukan untuk orang per orang atau bangsa lain. Pengelolaan ikan di kawasan bukan Jawa sentris, saya sangat setuju. Kemudian kita dapat mengukur tangkapan kita, berapa banyak ditangkap, di mana ditangkap, kapan ditangkap dan dibawa ke mana. Saya kira ini adalah satu harapan, dan memang Indonesia sudah harus berubah, tidak boleh lagi menjadi nelayan tradisionil, harus kita tingkatkan kelas nelayan kita menjadi nelayan yang lebih modern, dengan demikian pendapatannya juga akan lebih besar,” urainya.

Dalam FGD tersebut turut dibahas kesiapan infrastruktur teknologi untuk mendukung implementasi penangkapan ikan terukur berbasis kuota di Indonesia, di antaranya timbangan online dan Integrated Maritime Intelligent Platform yang baru-baru ini diresmikan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arie Saputra