Ilustrasi Penangkapan Ikan

Jakarta, Aktual.com – Direktur Perizinan dan Kenelayanan Ditjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Ukon Ahmad Furqon mengatakan, kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) memberikan manfaat bagi keberlanjutan sumber daya ikan, kesejahteraan masyarakat dan pelaku usaha hingga pemerataan pembangunan.

“Titik optimum baik sumber daya ikan dan lingkungannya ini menjadi hal yang utama karena sumber daya ikan ini tentu tidaklah terbatas kalau kita mengelola dengan tidak bijaksana. Oleh karenanya aspek keberlanjutan menjadi aspek fundamental,” ujar Ukon dalam Bincang Bahari Era Baru Perikanan Tangkap yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (4/4).

Manfaat lain, lanjut dia adalah manfaat optimal bagi masyarakat umum sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan sehingga turut berdampak pada penerimaan negara, yang pada akhirnya penerimaan tersebut akan kembali kepada sektor perikanan dalam bentuk pembangunan yang di dalamnya terdapat nelayan kecil serta sub sektor lainnya.

“Kemudian penerimaan negara bisa menjamin aspek keadilan dan pemerataan pembangunan, karena uang yang masuk dari sektor perikanan tangkap akan digunakan untuk pembangunan yang terkait perikanan termasuk di dalamnya nelayan kecil dan sektor-sektor lainnya,” paparnya.

Adapun pada 6 Maret 2023, pemerintah telah mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT). Beleid ini terdiri dari sembilan bab dan 28 pasal yang mencakup ketentuan umum, zona, pelabuhan pangkalan, sanksi administratif, hingga ketentuan penutup.

Di dalamnya, terdapat enam prinsip utama pengaturan PIT, mulai dari keberlanjutan ekologi yang menjadi panglima dalam penetapan penangkapan ikan berdasarkan kuota, perlindungan maksimal terhadap nelayan kecil.

Kemudian pengembangan ekonomi lokal yang salah satunya mewajibkan nakhoda dan anak buah kapal dari masyarakat setempat sesuai domisili, pemanfaatan data saintifik, dukungan reformasi tata kelola hulu hilir dan sistem pemantauan, serta prinsip pembagian kuota.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arie Saputra