Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Pamuji Lestari/Antara
Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Pamuji Lestari/Antara

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan rencana penyediaan tenaga listrik yang bersumber dari Energi Baru Terbarukan (EBT) dari Indonesia ke Singapura oleh PT PLN (Persero) sudah sesuai aturan.

Plt Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Pamuji Lestari mengatakan pihaknya telah melakukan pembahasan rencana dan strategi bersama PLN, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Kementerian Luar Negeri Jum’at (14/1) kemarin.

Dalam pertemuan tersebut, KKP menyatakan siap memberikan fasilitasi dan konsultasi perizinan pemanfaatan ruang laut sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Kami siap mendukung dan tentunya ingin rencana dan strategi yang telah disusun dalam sinergi penyediaan energi listrik ini dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Tari dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (15/1).

Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menyelenggarakan pertemuan yang membahas pengaturan ekspor tenaga listrik dengan mengundang Kementerian/Lembaga (K/L) terkait serta badan usaha bidang ketenagalistrikan.

Salah satu hal yang perlu ditindaklanjuti adalah koordinasi lebih lanjut mengenai penataan ruangnya dengan KKP. Atas dukungan KKP, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari juga mengapresiasi penyediaan tenaga listrik yang bersumber dari EBT ini.

(Diva Ladieta)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Aktual Academy