Jakarta, Aktual.co — Wali Kota Banda Aceh Hj Illiza Saaduddin Djamal mengatakan pemberlakuan jam malam bagi perempuan merupakan instruksi Gubernur Aceh.
“Jam malam bagi perempuan ini merupakan instruksi Gubernur Aceh, bukan perintah Wali Kota Banda Aceh,” tegas Hj Illiza Saaduddin Djamal di Banda Aceh, Rabu (3/6).
Instruksi tersebut disampaikan kepada seluruh bupati/wali kota se Provinsi Aceh. Artinya, jam malam bagi perempuan ini bukan hanya berlaku di Aceh, tetapi di seluruh Aceh.
Menurut Wali Kota, dalam instruksi tersebut disebutkan larangan bagi perempuan keluar rumah bersama laki-laki bukan muhrimnya. Larangan ini berlaku mulai pukul 22.00 WIB.
“Jadi apa yang marak di media sosial yang menyebutkan jam malam bagi perempuan ini merupakan perintah Wali Kota Banda Aceh adalah salah. Mereka hanya memahami sepotong-sepotong,” ketus Hj Illiza Saaduddin Djamal.
Untuk di Kota Banda Aceh, sebut Wali Kota, instruksi tersebut disesuaikan dengan kondisi sebagai ibu kota provinsi. Di mana jam malam ini diperpanjang, tapi khusus bagi pekerja kafe, warung kopi, pusat perbelanjaan, dan lainnya.
“Mereka ini diperbolehkan hanya hingga pukul 11 malam. Dan ini disesuaikan dengan aturan ketenagakerjaan. Jika ada mempekerjakan lewat jam 11, bisa dicabut izinnya,” kata Wali Kota.
Wali Kota Banda Aceh menegaskan pemerintah kota tidak akan mengatur hal-hal yang tidak adil. Namun begitu, pemerintah kota juga melihat aturan-aturan jam kerja malam bagi perempuan.

Artikel ini ditulis oleh: