Tangkapan layar Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan amar putusan perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 yang disiarkan MK secara virtual di Jakarta, Rabu. ANTARA/Muhammad Zulfikar

Jakarta, aktual.com – Koalisi dan Mahasiswa Pemuda Nusantara (KMPN) mendesak Anwar Usman mundur sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah terpilih kembali periode 2023-2028.

Menurut Koordinator KMPN, Caca Handika sudah banyak komentar dari kalangan masyarakat terkait terpilihnya kembali Anwar Usman sebagai Ketua MK, hal tersebut lantaran dirinya telah menjadi ipar dari Presiden Joko Widodo.

“Sangat banyak komentar berbagai pihak menyikapi jabatan Anwar Usman yang kini telah menjadi ipar Presiden Jokowi tersebut. Mulai dari akademisi, politisi hingga civil society dan kalangan organisasi kepemudaan di Indonesia,” ungkapnya, Jumat, (17/3).

Sebab menurutnya, hal tersebut dikhawatirkan akan berpotensi adanya konflik kepentingan jika tergugat adalah seorang Presiden, apalagi jika memiliki hubungan darat atau hubungan perkawinan dengan hakim.

“Pernyataan sikap ini sebagai bentuk kekhawatiran terhadap MK yang berpotensi kesulitan melepaskan konflik kepentingan jika tergugat adalah presiden. Sebab seorang hakim tidak boleh memimpin persidangan jika parah pihak memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan hakim,” katanya.

Oleh karena itu, ia mendesak Anwar Usman untuk mundur sebagai Ketua dan Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (RI).

“Mendesak Bapak Anwar Usman Mundur dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi RI. Mendesak Bapak Anwar Usman agar mundur dari hakim Mahkamah Konstitusi RI,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Rizky Zulkarnain