Jakarta, Aktual.co — Ketua Umum DPP KNPI Taufan En Rotarasiko, yang juga menantu dari Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie itu melayangkan somasi agar Koalisi Indonesia Hebat (KIH) membubarkan pembentukan pimpinan DPR tandingan, menyusul adanya dualisme kepemimpinan di DPR RI.
“Bahwa tindakan saudara tidak berdasarkan untuk kepentingan rakyat, lebih kepada kepentingan pribadi dan kelompok untuk mengejar kekuasaan di parlemen dan hal ini sangat mencederai hati rakyat yang telah memilih saudara dan bahkan menggaji saudara di DPR,” kata Aktivis LBH Pemuda Robi Anugerah Marpaung, selaku kuasa hukum Taufan Rotarasiko, melalui pernyataan tertulis, Jumat (7/11).
Somasi itu ditujukan kepada pimpinan sementara DPR RI yang dibentuk KIH yakni Ida Fauziah (PKB), Effendi Simbolon (PDIP), Dossy Iskandar (Hanura), Syaifullah Tamliha (PPP), dan Syarifuddin (NasDem).
Dalam somasi itu, ada 10 poin yang disampaikan LBH Pemuda kepada pimpinan sementara DPR RI dari KIH di DPR RI.
Menurut Robi A Marpaung, dari poin-poin itu prinsipnya menyangkut pembentukan pimpinan dan perangkat DPR-RI oleh KIH yang dapat membahayakan badan pemerintahan (Pasal 146 sampai 148 KUHP).
“Tindakan saudara sebagai anggota DPR RI terpilih melakukan suatu perbuatan dalam rangka mengadakan pimpinan DPR tandingan maka dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana,” kata dia.
Robi menjelaskan, surat somasi dilayangkan pada Kamis (5/11), dan bakal mengarah pada upaya tindakan hukum pidana dan perdata jika dalam waktu sepekan tidak ada permintaan maaf dari pihak yang disomasi sekaligus pembubaran kepemimpinan DPR dari KIH.
LBH Pemuda mengingatkan, bahwa kliennya sangat mendukung pemerintah terpilih dan segala kinerja pemerintah yang bertujuan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. 

Artikel ini ditulis oleh: