Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dianggap tidak berpihak pada perlindungan terhadap rakyat Jakarta terkait Proyek Reklamasi. Sebab hingga kini, meski izin reklamasi Pulau G yang dikeluarkan Ahok sedang digugat di PTUN Jakarta, proyek reklamasi ternyata tetap berjalan.
Pendapat itu disampaikan Ketua Komite Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Riza Damanik.
“Keputusan reklamasi itu menjelaskan kepada kita bahwa, posisinya Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta itu bukan pada memberikan perlindungan kepada masyarakat, apalagi masyarakat nelayan pesisir dan bahkan masyarakat Jakarta keseluruhan. Bukan itu posisinya Ahok,” ucap dia kepada Aktual.com, Minggu (13/12).
Ahok, ujar dia, jelas lebih berpihak kepada para pengembang proyek reklamasi, salah satunya Agung Podomoro. “Bahwa beliau secara jelas, sangat terang bisa kita lihat posisi politiknya dalam agenda pembangunan Jakarta itu bisa kita lihat adalah ingin menyingkirkan orang-orang miskin, ingin menyingkirkan orang-orang dari pesisir, dari pulau-pulau kecil, orang-orang yang berprofesi sebagai nelayan, orang-orang yang menggantungkan hidupnya terhadap wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dari Jakarta. Dan dia memberikan dukungan kepada developer atau pengembang,”kata dia.
Lebih lanjut Riza mempertanyakan pengelolaan ruang lahan yang dimiliki para nelayan yang hingga sampai saat ini tidak punya hak atas pengelolaan ruang lahan pesisir. “Coba ada gak warga di sana yang punya sertifikat tanah? Paling beberapa. Tapi ada gak janji pemberian sertifikat tanah? Pasti ada, setiap gubernur itu ada,” kata dia.
Terkait dengan Konsultasi Publik yang dilaksanakan oleh Balegda Jumat lalu (11/12), menurut Riza proses konsultasi publik terkait Rencana Perda Zonasi itu hanya alat tipu-tipu untuk melanggengkan reklamasi yang sudah berjalan, yang semestinya reklamasi lah yang seharusnya mengikuti aturan Perda Zonasi bukan Perda Zonasi yang dijadikan alat legitimasi reklamasi.
Komentar sinis dilontarkan Riza. Kata dia, jika seseorang telah melakukan kebohongan, maka selanjutnya orang tersebut akan terus berbohong guna menutupi kebohongannya.
“Jadi sangat alami, kalau anda satu kali berbohong maka, anda akan berbohong terus untuk menutupi kebohongan anda. Itulah yang terjadi dengan reklamasi itu. Kan reklamasi itu pelanggaran karena belum ada zonasi. Sekarang, anda tambah pelanggarannya dengan melakukan rekayasa konsultasi itu tadi,” pungkas Riza.
Artikel ini ditulis oleh: