Jakarta, aktual.com – Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menyerahkan bukti kerugian material akibat adanya reklamasi dan giant sea wall (GSW) di Teluk Jakarta pada sidang lanjutan gugatan reklamasi Pulau F, I, dan K di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (29/6).

“Total kita sudah menyerahkan 69 alat bukti ke Majlis Hakim,” ucap Kuasa Hukum Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Tigor Hutapea kepada Aktual.com usai menjalani sidang, PTUN, Jakarta Timur, Rabu (29/6).

Dari penjelasannya, pihaknya menyerahkan bukti adanya kerugian material yang mencapai lebih dari Rp178,1 triliun.

“Kerugian tersebut dapat lebih parah jika terjadi gangguan terhadap empat pembangkit listrik yangbada di sepanjang Teluk Jakarta dengan kerugian perjam mencapai Rp 126,1 triliun,” jelas Tigor.

Kerugian Rp178,1 triliun itu dilihat dari rusaknya empat komponen utama yakni, hilangnya wilayah kegiatan perikanan, meningkatnya potensi resiko banjir, hilangnya habitat mangrove, “Dan menurunnya pembangkit listrik,” tambah Tigor.

Tigor merinci, sebesar Rp16,9 triliun tiap tahun hilang dari rusaknya lahan tangkap nelayan seluas 586,3 ha. Lalu kerugian atas meningkatnya potensi banjir sebesar Rp126,1 triliun per tahun.

Kemudian, kerugian Rp35,1 triliyun tiap tahun akibat rusaknya kawasan mangrove yang mengakibatkan hilangnya jasa-jasa mangrove, “Terakhir, menurunnya kapasitas pembangkit listrik Muara Karang dan Muara Tawar yang akan terjadi mencapai USD26,78 miliar perjam (Rp126,1 triliun),” kata dia.

“Itupun belum dihitung biaya perawatan pulau reklamasi,” tutup Tigor.

(Agung Rizki)

Artikel ini ditulis oleh: