Personel TNI AL mengerahkan senjata meriam pertahanan udara saat latihan di markas Kodaeral XIII, Rabu (4/3/2026). ANTARA/HO-Humas Koarmada RI/am.
Personel TNI AL mengerahkan senjata meriam pertahanan udara saat latihan di markas Kodaeral XIII, Rabu (4/3/2026). ANTARA/HO-Humas Koarmada RI/am.

Jakarta, aktual.com – Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik langkah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menginstruksikan status siaga tingkat 1 kepada jajaran militer untuk mengantisipasi dinamika konflik di Timur Tengah.

Koalisi yang terdiri dari sejumlah organisasi, seperti Imparsial, YLBHI, KontraS, Amnesty International Indonesia, serta Indonesia RISK Centre menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan konstitusi.

Ketua Imparsial Ardi Manto Adiputra menegaskan bahwa kewenangan pengerahan kekuatan militer berada di tangan presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan bersenjata.

“Koalisi menilai surat telegram tersebut tidak sejalan dengan Konstitusi, karena pengerahan kekuatan militer seharusnya ada di tangan Presiden bukan Panglima TNI mengingat Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara (Pasal 10 UUD NRI 1945),” ujarnya kepada wartawan, Senin (9/3/2026).

Menurut koalisi, ketentuan tersebut juga diperkuat oleh Pasal 17 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menegaskan bahwa keputusan pengerahan militer harus berada di tangan presiden serta melibatkan DPR.

“Penilaian atas perkembangan situasi nasional dan dinamika geopolitik yang berkembang serta pengerahan TNI semestinya dilakukan oleh Presiden dan DPR selaku wakil rakyat. Dengan demikian, panglima TNI tidak boleh dan tidak bisa melakukan penilaian atas situasi yang ada,” ujarnya.

Koalisi menekankan bahwa TNI merupakan alat pertahanan negara yang berfungsi menjalankan kebijakan pertahanan yang ditetapkan pemerintah.

“TNI adalah alat pertahanan negara sehingga tugasnya hanya menjalankan kebijakan pertahanan negara yang dibuat Presiden. Dengan demikian salah dan keliru jika Panglima TNI memberikan penilaian situasi yang ada dan mengerahkan militer,” katanya.

Selain itu, koalisi juga menilai kondisi keamanan nasional saat ini masih terkendali sehingga belum ada urgensi untuk menetapkan status siaga tingkat tinggi.

“Koalisi memandang urgensi pelibatan militer saat ini dengan status siaga satu belum diperlukan. Situasi dan kondisi pertahanan dan keamanan nasional saat ini masih berada dalam keadaan terkendali oleh pemerintahan sipil dan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan telegram kepada seluruh jajaran TNI untuk meningkatkan kesiapsiagaan menjadi siaga tingkat 1 guna mengantisipasi dampak konflik di Timur Tengah terhadap situasi dalam negeri.

Instruksi tersebut tercantum dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang ditandatangani oleh Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Aulia Dwi Nasrullah menjelaskan bahwa peningkatan status siaga merupakan bagian dari tugas pokok TNI dalam menjaga keamanan negara.

“Salah satu tugas pokok TNI adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan Bangsa dan Negara,” kata Brigjen Aulia saat dihubungi, Minggu (8/3/2026).

Ia menambahkan bahwa status siaga tersebut merupakan bentuk kesiapan militer dalam menghadapi dinamika situasi keamanan baik di tingkat nasional maupun internasional.

“TNI bertugas secara profesional dan responsif, yang diwujudkan dengan senantiasa memelihara kemampuan dan kekuatan agar selalu siap operasional, serta siap siaga mengantisipasi perkembangan di lingkungan strategis internasional, regional, maupun nasional,” ucap dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain