Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan penanganan perkara yang melibatkan Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan bahwa penetapan status tersangka Budi oleh KPK tidak sah secara hukum. 
Menanggapi hal tersebut Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Victor Edi Simanjuntak mengatakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi Budi Gunawan di Mabes Polri sudah bersih.
“(Kasus BG) di Polri sudah clear. Untuk apa diangkat lagi? Buktinya praperadilan menang. Lebih baik profesional sajalah,” ujar Victor di Mabes Polri, Senin (9/3).
Meski begitu, sambung dia, pihak kepolisan akan melakukan melakukan penyidikan kembali untuk membuktikan aliran dana tidak wajar yang mengalir ke rekening pria yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) tersebut. 
“Verifikasi saja. Bukan semua uang masuk ke rekening itu adalah pidana. Apalagi misalnya (yang diusut itu) pengusaha, bisa saja hutang, paling itu saja,” kata Victor.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu