Jakarta, Aktual.com — Setiap wanita yang ada di dunia ini tentunya menyukai segala hal yang indah. Hal tersebut sangat erat kaitannya dengan apa yang ada dan tampak pada wanita itu sendiri. Sehingga, sebagian besar wanita berlomba-lomba untuk mempercantik dirinya agar semakin indah dipandang, baik itu dengan make up ataupun aksesoris menarik yang dikenakannya.
Dan, salah satu aksesoris yang dinilai mampu meningkatkan rasa percaya diri wanita Muslim khususnya yaknii dengan menggunakan sepatu ‘high heels’. Lantas, seperti apa pandangan dalam Islam terkait penggunaan ‘high heels’ tersebut bagi Muslimah? Berikut, Aktual.com sajikan ulasannya.
“Dalam Islam “asal segala sesuatu itu boleh”, selama itu tidak ada dalil yang mengharamkan, semuanya boleh. Jadi menggunakan sandal atau sepatu ‘high heels’ itu tidak membahayakan dirinya dan orang lain. Dan, tidak ada niat untuk diperhatikan orang serta menimbulkan fitnah itu dibolehkan. Wallahu a’lam,” jelas Dosen Pendidikan Agama Islam IPB, Ustadzah Neneng Hasanah, MA, dihubungi Aktual.com di Jakarta, Rabu (5/8).
Hal ini, tentunya perlu menjadi perhatian khusus bagi setiap Muslimah sebelum mengenakan apapun, yakni meluruskan niat atas apa-apa yang akan kita lakukan termasuk di antaranya yaitu dalam style fesyen.
Sangat penting untuk meluruskan niat, karena sebagai Muslimah tentunya harus menyadari bahwa apa-apa yang kita lakukan pasti akan mendapatkan balasannya, baik itu ganjaran berupa azab atau pahala. Semuanya, tergantung dari sejauh mana kita menempatkan niat tersebut dalam keseharian kita semata-mata untuk mengharapkan ridho Allah SWT.
Dan, seyogianya akan menjadi lebih berdosa bagi Muslimah, jika mereka menggunakan sepatu ‘high heels’ tersebut dengan tujuan untuk menampakkan perhiasan yang ada pada dirinya. Sehingga, hal tersebut tidak dibenarkan dalam Islam. Hal ini dinyatakan dalam firman-Nya yang berbunyi: “Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan,” (QS. An-Nur: 24).
Hal senada juga disampaikan oleh Ustadzah Wirianingsih yang menyatakan, “Kalau jalan pakai sendal atau sepatu lalu berbunyi (tok-tok) dan untuk menarik perhatian. Maka, para Ulama sepakat menyatakan hal itu ‘mufit linnadzar’ (menarik perhatian). Wallahu a’lam,” ujarnya. (Laporan Reporter Aktual.com: Ludyah Annisah)
Artikel ini ditulis oleh: