Karyawan Bank DKI (kanan) memberikan buku tabungan dan ATM Bank DKI kepada penerima KJP di Kantor Walikota Jakarta Pusat, Minggu (26/2). Bank DKI mendistribusikan 35.127 Kartu Jakarta Pintar di empat wilayah administratif DKI Jakarta dari total 190.000 rekening penerima KJP tahap 2 2016.Rincian penerima Kartu Jakarta Pintar per masing-masing wilayah adalah Jakarta Selatan sebanyak 12.410 penerima, Jakarta Barat sebanyak 11.289 penerima, Jakarta Utara sebanyak 5.414 penerima dan Jakarta Pusat sebanyak 6.014 penerima. Bank DKI melakukan pendistribusian Kartu Jakarta Pintar dilaksanakan secara serentak di 4 wilayah. AKTUAL/Humas Bank DKI
Karyawan Bank DKI memberikan buku tabungan dan ATM Bank DKI kepada penerima KJP di Kantor Walikota Jakarta Pusat, Minggu (26/2). Bank DKI mendistribusikan 35.127 Kartu Jakarta Pintar di empat wilayah administratif DKI Jakarta dari total 190.000 rekening penerima KJP tahap 2 2016.Rincian penerima Kartu Jakarta Pintar per masing-masing wilayah adalah Jakarta Selatan sebanyak 12.410 penerima, Jakarta Barat sebanyak 11.289 penerima, Jakarta Utara sebanyak 5.414 penerima dan Jakarta Pusat sebanyak 6.014 penerima. Bank DKI melakukan pendistribusian Kartu Jakarta Pintar dilaksanakan secara serentak di 4 wilayah. AKTUAL/Humas Bank DKI

Jakarta, Aktual.com – Komisi E DPRD DKI Jakarta menggelar rapat dengan Dinas Pendidikan DKI dan Bank DKI terkait permasalahan Kartu Jakarta Pintar (KJP) di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (20/6).

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, mengatakan, pihaknya banyak menerima laporan masyarakat terkait KJP. Laporan tersebut mengenai kesulitan dam ketidakpahaman masyarakat dalam menggunakan KJP.

“Ya, Secara khusus kita mendapatkan banyak laporan dari masyarakat seputar KJP. Ada beberapa kesulitan yang dialami, kesulitan maupun ketidakpahaman masyarakat terhadap KJP. Nah, itu yang melatar belakangi kita lakukan rapat dengan Dinas Pendidikan maupun Bank DKI,” katanya.

Disampaikan, pemahaman masyarakat masih berbeda. Sebab tidak semua KJP dapat ditarik melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM), sementara sekarang KJP sepenuhnya non tunai.

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP ini mengatakan, DPRD DKI setuju dengan adanya KJP karena memberikan proteksi kepada peserta didik. Sehingga alokasi anggran pada KJP diperuntukan khusus untuk melindungi kepentingan peserta didik.

“Kita setuju karena memang niatnya untuk memberikan proteksi kepada peserta didik. Nah, jadi alokasi anggran yang ada dalam KJP itu memang dialokasikan khusus untuk melindungi kepentingan peserta didik,” jelasnya.

(Gespy Jonas)

Artikel ini ditulis oleh: