Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Khatibul Umam Wiranu tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (9/12). Khatibul yang sekarang merupakan Anggota Komisi VIII DPR itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik atau e-KTP. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc/16.

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI periode 2009-2014, Khatibul Umam Wiranu mengindikasikan bahwa DPR memang membiarkan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengerjakan proyek Kartu Tanda Pendudukan berbasis elektronik (e-KTP) dengan cara mereka sendiri.

“Kita percayakan pada pemerintah saat itu, karena sudah menyatakan sudah selesai semuanya mulai dari yang teknis sampai substansi, jadi kita percaya saja,” tutur dia, usai pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (9/12).

Meski begitu, klaim Khatibul, para wakil rakyat di Komisi II tetap memeriksa hasil kerja panitia proyek e-KTP hingga rinci. Hasilnya, mereka tidak menemukan masalah sedikit pun.

“Kalau yang tahu anggaran itu bengkak atau itu kan Kemendagri. Ya sampai 2011, semua proses yang kita cek, tidak ada masalah,” ucapnya.

Tak hanya itu. Menurut anggota DPR dari fraksi Demokrat ini, Komisi II pun mengkonfirmasi sejumlah rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ke pihak panitia.

Termasuk menanyakan apakah panitia proyek sudah menjalankan rekomendasi KPK dan LKPP untuk proyek e-KTP itu.

“Iya ditanyakan, katanya sudah selesai semua. Iya kita kan berdasarkan penjelasan Kemendagri, baik Mendagri atau Dirjen,” katanya.

Tapi kemudian, Komisi II menerima mentah-mentah penjelasan pihak Kemendagri. “Kita nggak boleh ikut-ikutan,” kilah Khatibul.

Tapi faktanya, sikap Komisi II ini berbuah pahit terhadap kelangsungan proyek e-KTP. Dimana, dalam tahapan lelang ada dugaan penggelembungan atau mark up harga.

Menurut pihak KPK, lantaran dugaan mark up harga itu, menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 2,3 triliun.

Untuk diketahui, KPK sendiri secara tegas merekomendasikan Kemendagri untuk tidak melanjutkan proyek e-KTP. Pasalnya, hasil penelusuran KPK, menemukan banyaknya data ganda, serta sistem ‘single identity number’ yang masih harus dianalisa secara mendalam.

Sedangkan rekomendasi LKPP lebih menyentuh ke arah yang lebih detil, seperti halnya pembuatan sistem sebagai integrator, paket kartu dan chip, paket PC, paket kamera, paket finger print identification serta pake pembaca retina.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby