Jakarta, Aktual.co — Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin mendukung ide pembentukan peradilan khusus pejabat negara (previlegiatum) yang diwacanakan oleh tim litigasi DPD.
“Untuk mempercepat suatu proses. Bagi kami di komisi III memang tidak boleh posisi jabatan publik kosong dalam waktu lama,” ujar Azis di gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/1).
“Sebenarnya usulan soal previligiatum sudah berkali-kali di komisi III. pada saat pemberhentian kapolri pada saat itu juga posisi itu dilantik, kami tdk ingin ada kekosongan at the same time,” katanya.
Azis menambahkan, previligiatum ini bisa mengantisipasi berlarut-larutnya proses peradilan pidana dan perdata karena ada mekanisme hukum yang rumit dan panjang harus dilalui. Apalagi proses itu tidak bisa diintervensi oleh siapa pun, termasuk presiden.
“Kalau ide previligiatum ini tercapai, maka harus diatur tahapannya, hakimnya, maupun hukum acaranya yang dibuat secara cepat, singkat, dalam 7 hari harus putus. Seperti misalnya UU Parpol yang mengatur dalam 60 hari harus putus,” ujarnya.
Adapun hakim yang menangani previligiatum ini, lanjut Azis, haruslah orang yang ahli, menguasai masalah, serta terbebas dari kepentingan.
“Ini penting. Kalau bisa yang punya tongkat dan palu peradilan previligiatum ini adalah orang yang sudah tidak memikirkan masalah dunia lagi. Jauh dari conflict of interest,” tuntas Azis.
Laporan: Sahlan
Artikel ini ditulis oleh: