KPK curiga dengan "perjanjian preman" ahok

Jakarta, Aktual.com — Komisi III DPR RI menilai kalau penanganan kasus-kasus yang melibatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Komisi Pemberantasan Korupsi, berjalan lamban.

Wihadi Wiyanto, selaku anggota Komisi III mengungkapkan, pihaknya sebetulnya sudah menentukan agenda rapat dengan KPK, khusus untuk penanganan kasus seperti pengadaan tanah RS Sumber Waras dan reklamasi pantai utara Jakarta.
“KPK sudah kita panggil, seharusnya kemarin, Senin (30/5), tapi belum datang. Kita memang mau mempertanyakan kasus reklamasi dan Sumber Waras, sepertinya kok mandek,” papar Wihadi, saat dihubungi, Rabu (1/6).
Para wakil rakyat di Komisi III, tutur politikus Partai Gerindra, memang menyoroti penanganan dua kasus yang melibatkan Pemprov DKI. Dimana, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut pengadaan tanah RS Sumber Waras telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Sedangkan kasus reklamasi hingga saat ini masih berkutat pada hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Padahal, komisioner KPK Laode Muhammad Syarif menyebut kasus itu dikategorikan sebagai grand corruption.
“Ini yang akan kita kritisi,” tegas Wihadi.
Ketua KPK Agus Rahardjo telah mengatakan kalau pihaknya akan segera mengumumkan hasil penyelidikan kasus RS Sumber Waras. Namun, hingga kini belum ada pengumuman apa pun dari lembaga antirasuah.
“Sumber Waras mungkin akan segera diumumkan oleh KPK. Nanti bagaimana, tunggu saja,” kata Agus, di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (12/5).
Sementara itu, untuk kasus reklamasi pantura Jakarta, KPK sendiri telah meyakini kalau perkara itu tak hanya terkait kasus suap PT Agung Podomoro Land dengan Ketua Komisi DPRD DKI Mohammad Sanusi.
Syarif pun pernah mengatakan adanya penyelidikan baru terkait implementasi tambahan kontribusi dari empat perusahaan pengembang reklamasi ke Pemprov DKI. Implementasi itu yang dijadikan landasan oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, untuk memberikan izin pelaksanaan reklamasi kepada empat pengembang.
“Perlu saya tegaskan bahwa penyelidikan dan penyidikan yang berhubungan dengan itu (kontribusi) sedang berjalan. Ada berapa penyelidikan,” ungkap Syarif, saat jumpa pers di kantornya, Selasa (17/5).
Keempat pengembang ini adalah PT Muara Wisesa Samudra dan PT Jaladri Kartika Pakci selaku anak perusahaan PT Agung Podomoro, PT Jakarta Propertindo serta PT Taman Harapan Indah. Para pengembang ini, yang kemudian mendapatkan izin pelaksanaan reklamasi dari Ahok.
PT Muara Wisesa telah mendapatkan izin pelaksanaan untuk Pulau G pada 23 Desember 2014, PT Jakarta Propertindo untuk Pulau F dan PT Jaladri untuk Pulau I mendapatkan izin pelaksanaan pada 22 Oktober 2015, sedangkan PT Pembangunan Jaya untuk reklamasi Pulau K mendapatkan izin pelaksanaan pada 17 November 2015.
Namun Ahok baru bersedia mengungkap satu pengembang yang sudah membayar tembahan kontribusi yakni PT Muara Wisesa.
“Agung Podomoro sudah serahkan berapa? Dia sudah serahkan pada kami Rp200-an miliar. Yang sudah dikerjain jalan inspeksi, rusun, tanggul, pompa, dia sudah kerjain,” tutur Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (13/5).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan