Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi IX DPR RI Andi Kamal Pasluddin menganggap banyak kejanggalan di proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Kata politisi PKS itu, kejanggalan pertama terkait aturan yang digunakan Gubernur DKI sebagai landasan hukum izin reklamasi yang sudah tidak berlaku lagi.
Sedangkan di Undang-undang Perikanan dan Kelautan, ujar dia, disebut persyaratan untuk reklamasi. 
“Harus ada badan koordinasi untuk reklamasi dan gubernur bertanggung jawab terhadap menteri dan presiden,” ujar Andi, Rabu (3/6).
Pada aturan itu juga, jelas Andi, disebutkan sebelum dilakukan reklamasi harus dibuat tanggul untuk mengamankan bila ada rob atau air pasang akibat reklamasi.
Komisi IV DPR RI juga mempersoalkan penjualan properti di lahan reklamasi Pulau G. Dimana tanah reklamasi baru perencanaan, tapi properti yang akan dibangun di atasnya sudah dijual pada masyarakat. “Ini memprihatinkan,” ujar dia.
Lanjut Andi, Komisi IV DPR RI bersepakat dengan Kementerian KKP agar reklamasi dihentikan. Bahkan di dalam rapat kabinet, presiden juga sudah menyepakati untuk menghentikan Reklamasi Teluk Jakarta, sebelum ada kajian mendalam tentang amdal dan pengaruhnya terhadap nelayan di pesisir Jakarta.
“Saya dan rekan Komisi IV rekomendasikan pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk mendalami persoalan ini. Dan kita (Komisi IV DPR) merekomendasikan tidak dilanjutkan pembangunannya (reklamasi),” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh: