Ambon, Aktual.com – Komisi IV DPR RI menyatakan tidak mengetahui perjuangan Maluku untuk mendapatkan pengakuan pemerintah menjadi lumbung ikan nasional (LIN).

“Saya harus mengungkapkan sejujurnya bahwa kami (Komisi IV) tidak mengatahui karena belum diberitahu tentang perjuangan Maluku untuk menjadi LIN. Hal ini baru diketahui saat kunjungan kerja ke Ambon,” kata Ketua Komisi IV DPR RI, Edhy Prabowo, di Ambon, Senin malam (2/11).

Edhy yang berkunjung ke Ambon selama tiga hari bersama 14 anggota DPR-RI lainnya, mengaku baru mengetahui perjuangan Maluku untuk mendapatkan pengakuan pemerintah pusat sebagai LIN.

Itu pun, saat mendengar penjelasan Wakil Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua, pada pertemuan bersama Bupati/Wali Kota se-Maluku dan pimpinan SKPD teknis.

“Inti kunjungan kami adalah untuk mendengarkan berbagai masalah di Maluku berkaitan dengan sektor perikanan dan kelautan, pertanian, Bulog serta lingkungan hidup dan kehutanan. Jujur saja masalah LIN ini baru kami dengar di saat ini,” tegasnya.

Dia mengakui, kemungkinan karena perjuangan Maluku untuk memperoleh pengakuan sebagai LIN hanya dilakukan antara pemerintah provinsi (Pemprov) setempat dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sehingga KKP tidak memberitahukan kepada Komisi IV.

Setelah mendengar penuturan Wagub Zeth tentang LIN, selanjutnya Edhy Prabowo lantas meminta Pemprov dan Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku maupun Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Gellwynn Jusuf untuk menyampaikan filosofi serta konsep LIN yang telah dicanangkan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat pembukaan Sail Banda di Ambon pada 2010.

“Keputusan Presiden ini sudah lama. Seharusnya sudah final dan selesai dilakukan KKP bersama Pemprov Maluku. Maluku sangat wajar memperoleh perlakuan khusus sebagai LIN, apalagi 26 persen dari total ekspor ikan nasional itu dihasilkan dari perairan Maluku,” katanya Edhy Prabowo menegaskan, sekembalinya dari kunjungan di Ambon, masalah Maluku sebagai LIN akan ditindaklanjuti bersama Menteri Kelautan dan Kerikanan, Susi Pudjiastuti.

“Jadi sekali lagi kami akan mengawal dan membantu agar Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi payung hukum untuk menetapkan Maluku menjadi LIN dapat diterbitkan. Tidak hanya 15 anggota Komisi yang hadir saat ini, tetapi seluruh Komisi IV dan juga komisi lainnya akan mendukung penuh upaya yang telah dilakukan sejak 2010 ,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh: