“Dalam Undang-undang ASN itu kan program pemerintah tentang pengangkatan. Pada Undang-undang itu yang masuk hanya dokter umum, dokter gigi dan bidan. Di sinilah kita menuntut kepada pemerintah kenapa perawat tidak masuk?” tegas pengurus PPNI Pusa, Iwan Effendi, di depan Gedung DPR, Kamis (16/3).

Effendi melanjutkan, padahal tenaga kesehatan terbesar di Indonesia merupakan perawat. Maka dengan demikian, kata dia, semestinya perawat masuk ke dalam UU ASN tersebut.

Kemudian akibatnya, banyak perawat yang telah mengabdi selama puluhan tahun terkejut dengan kebijakan pemerintah yang tidak mengikutsertakan perawat dalam UU ASN. Perlakuan yang berbeda itu dianggapnya sebagai diskriminasi terhadap tenaga kerja kesehatan.

Menurutnya, perawat kerap dituntut untuk profesional dan praktik secara aman dalam melayani masyarakat. Namun sangat disayangkan banyak perawat belum dapat mengembangkan diri lebih profesional karena rendahnya penghasilan dan kesempatan mengembangkan diri. Tidak hanya itu dikatakanya, perawat sendiri belum dapat menjaga rasa aman bagi dirinya sendiri. [Gespy Kartikawati Amino]

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu