Dalam aksinya ribuan perawat ini menuntut agar pegawai honorer dan tenaga kerja sukarela (TKS) diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan adanya perubahan regulasi yaitu UU ASN agar dapat menerima PNS dari perawat yang honor atau TKS tanpa syarat. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Komisi IX DPR yang membidangi ketenagakerjaan akan memantu para perawat menjadi pegawai negeri sipil. Hal itu sesuai dengan tuntutannya pada aksi yang digelar di depan gedung DPR, Kamis (16/3) kemarin.

Setelah aksi demo tersebut, pihak Komisi IX DPR bersedia membantu nasib para perawat honorer ke depannya. “Kami pasti membantu, sepanjang regulasinya sudah dipersiapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara,” kata Irma Chaniago selaku anggota Komisi IX DPR ketika dihubungi, Jumat (17/3).

Dalam membantu para perawat itu, Irma terlebih dulu melihat Undang-undang yang bisa menentukan perawat menjadi PNS. “Kami hanya membantu sesuai dengan regulasi yang ada.”

Politikus Partai Nasdem itu berharap, pemerintah benar-benar memperhatikan nasib para perawat, yang sudah mengapdi kepada masyarakat untuk segera menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Massa dari Persatuan Perawat Nasional Seluruh Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR. Massa yang terdiri dari perwakilan perawat di seluruh Indonesia menuntut untuk diangkat menjadi PNS.

Mereka membawa sejumlah alat peraga aksi seperti spanduk dalam orasinya. Salah satunya adalah bertuliskan ‘Angkat Perawat Honorer Menjadi PNS.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu