Jakarta, Aktual.com — Sejumlah Anggota Komisi X DPR RI yang tergabung dalam panitia kerja melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Riau dalam rangka membahas usulan Rancangan Undang-Undang tentang kebudayaan di Menara Lancang Kuning Pekanbaru, Jumat (4/12).

“Ini belum jadi rancangan, baru draf inisiatif. Soal judul masih perlu didiskusikan lagi. Ada usulan judulnya Kebudayaan Indonesia dan ada juga Kebudayaan Nasional,” kata Ketua rombongan Panja Komisi X RUU Kebudayaan ini, Mujib Rohmad.

Panja tersebut dikatakan membawahi 13 anggota, namun dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh 10 anggota. Mujib pada kesempatan itu dalam pembahasan didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Riau, Kamsol dan Ketua Lembaga Adat Melayu Riau, Al-Azhar.

Pemerintah Provinsi Riau meminta kepada Komisi X DPR RI untuk melakukan beberapa revisi undang-undang kebudayaan dan sejarah di Provinsi Riau. Kadisbud Riau, Kamsol memberikan gambaran secara umum tentang kondisi kebudayaan dan kesenian di Riau.

“Kami tidak akan membahas secara spesifik soal kondisi kebudayaan di Riau. Tapi kami akan menggambarkan sedikit tentang teritorial daerah dan ini sangat menentukan tentang perbedaan budaya yang ada di daerah kami,” katanya.

Ketua LAM Riau Al Azhar menambahkan bahwa ada gairah besar untuk lahirnya undang-undang budaya, agar warisan budaya yang lama bisa terlindungani dan kreasi baru tumbuh. Keduanya harus saling berimbang supaya sejarah Riau bisa jaya dan bersanding dengan nuansa modern.

“Bagaimana produk kebudayaan menjadi tamu yang mempesona dalam peradaban dunia. Kami berharap besar agar rancangan undang-undang kebudayaan betul-betul berpijak pada peninggalan sejarah,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah, Yoserizal meminta kejelasan tentang penetapan warisan budaya tak benda. Saat ini hanya pemerintah pusat yang menentukan dan diminta ada kemudahan daerah dalam mengusulkan.

Artikel ini ditulis oleh: