UU Tax Amnesty (Aktual/ist)
UU Tax Amnesty (Aktual/ist)

Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan mengatakan bahwa kemungkinan besar pembahasan tentang rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty tidak akan selesai pada masa sidang dewan yang akan berakhir pada 29 April 2016 ini.

Sebab, membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk mengetahui maksud dan tujuan dari RUU yang hanya memiliki 14 Bab dan 27 pasal tersebut.

“Komisi XI kan baru mendapatkan (ijin pembahasan) itu pada tanggal 12 April kemarin, dan tentu kita perlu waktu yang lebih panjang mengkajinya, nampaknya masa sidang ini tidak bisa selesai,” ucap Heri, saat dihubungi, di Jakarta, Minggu (17/4).

Salah satu persoalannya, sambung Heri, komisi maupun fraksi Gerindra ingin melihat apakah setiap pasal perpasal dari RUU itu sudah memenuhi masalah keadilan yang proporsional jika nanti RUU diberlakukan. Terutama, terhadap para wajib pajak yang taat.

“Dari pasal-pasal itu apakah betul mencakup masalah keadilan yang proporsional, apakah betul nilai rapartiasi yang dikatakan pemerintah itu bisa kita tarik?. Jadi perlu waktu, bukan mau membatalkan, tetapi kita minta ditunda untuk kita kaji dulu, sebab masing-masing fraksi tentu akan memberikan masukan daftar isian masalahnya seperti apa,” sebut politikus Gerindra itu.

Ia juga mengatakan, bahwa Senin (18/4) esok komisi baru akan merapatkan hasil rapat konsultasi dengan Presiden Jokowi mengenai RUU tentang pengampunan pajak tersebut.

“Kita baru Senin akan membahas lagi dengan komisi, jadi masing-masing fraksi dan pimpinan DPR RI rapat konsultasi dengan presiden, nah nanti kita akan coba tindak lanjutnya di hari senin,” tandas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang
Editor: Arbie Marwan